SURABAYA (Suarapubliknews) – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Berkas tuntutan dibacakan jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai semua unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE terpenuhi semua.
“Mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU diruang sidang Cakra, Selasa (23/4/2019).
Jaksa Hari Rahmad Basuki menyebut bahwa tuntutan itu diajukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta, dan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terkait terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang didakwakan itu membuat masyarakat terpecah bela. Sementara yang meringankan, ADP bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, ADP bersama tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang dua pekan depan.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (q cox)
Foto: Tampak Ahmad Dhani meneriakan ‘Prabowo Menang’ sesaat sebelum dimasukan ke mobil tahanan usai jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).