HukrimJatim RayaPemerintahan

Kajati Jatim Resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya

26
×

Kajati Jatim Resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati kembali resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice sendiri didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Serta Kepala Kejari Surabaya Raya, diantaranya Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten.

Mia merinci, sampai saat hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk seluruh wilayah se-Jatim. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekalipun. Salah satunya di Kampus B Unair Surabaya.

Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. “Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung),” kata Mia dalam sambutannya di Aula Pancasila Kampus B Unair Surabaya, (30/9/2022).

Selain itu ke depannya, lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Seiring dengan kegunaan Rumah RJ, yaitu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.

Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.

Mia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya.

“Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami,” kata Mia.

Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.

“Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Sementara itu, lencana emas ‘Jer Basuki Mawa Beya’ diberikan Gubernur Khofifah kepada Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.

“Prestasinya luar biasa,” puji Gubernur Khofifah.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori.

“Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah,” imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.

“Bisa kasus tanah, bisa kasus keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Khofifah, Rumah Restorative Justice sebagai instrumen pelayan publik, menjadi salah satu indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti. (q cox, Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *