SURABAYA (Suarapubliknews.net) – RTU, salah satu pejabat PDAM Swasembada kota Surabaya diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait laporan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat PDAM terhadap salah satu pejabat PT Ciota Wasesa Bersama (CWS) selaku rekanan.
Pemeriksaan RTU ini guna memenuhi tahapan pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Surat panggilan Kejagung dilayangkan ke RTU sejak Oktober 2018 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Mukri saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
“Penanganan laporan dugaan kasus ini dilakukan oleh Kejagung guna obyektifitas. Selain itu, alasannya karena laporan dilakukan melalui Kejagung, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar Mukri saat dikonfirmasi via selulernya oleh wartawan, Selasa (11/12/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung. Namun pihaknya mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar. Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap. “Yang saya dengar informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid (penyelidikan) itu,” ujarnya.
Sama halnya pernyataan I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya. Pria yang kerap dipanggil Kasna ini mengaku juga mendengar informasi penyelidikan Kejagung ini. Namun, Kasna lebih memilih tidak berkomentar.
“No comment, karena penanganan perkaranya bukan dikami,” ujarnya via pesan Whatsapp.
Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menilai, adanya pelaporan dugaaan korupsi PDAM Surya Sembada Surabaya ke Kejagung, menjadi bukti obyektifitas penanganan perkara di Kejari Surabaya rendah.
Diduga, hal ini akibat adanya kedekatan hubungan personal antara pejabat di Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya. “Jika ada kedekatan personal seperti ini, maka obyektifitas penanganan perkara patut dipertanyakan,” katanya.
Kerjasama antara Kejari Surabaya dengan sejumlah instansi dilingkugan Pemkot Surabaya juga menjadi sorotan Wayan Titib. Meski kerjasama hanya pada penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, namun kerjasama itu tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan konflik kepentingan.
“Barangkali, pihak pelapor merasa aman kalau melapor ke Kejagung karena bisa jadi hubungan antara Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya sangat dekat. Jadi Kejari Surabaya harus mawas diri dan malu,” terangnya. (q cox)
Foto: Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.