SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak akhirnya menjebloskan Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke penjara. Dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.
“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.
Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya. (q cox, Rief)