Nasional

Tim Kuasa Terpidana Kristin Siap Lapor ke Mabes Polri

12
×

Tim Kuasa Terpidana Kristin Siap Lapor ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Tim penerima kuasa dari terpidana Law Djian Ai alias Kristin menilai jika kasus yang menimpa CV. Bintang Terang merupakan hasil konspirasi, karena mitra penangkar yang harusnya dibina malah dipidana dan dibinasakan.

Hal ini disampaikan Mantan Waka Polri Komjen (Purn) Drs Oegroseno, yang saat ini menjadi salah satu penerima kuasa dari terpidana Kristin, usai menggelar rapat pertemuan terkait persiapan pelaporan ke Mabes Polri.

“Siang tadi selesai meeting kasus CV Bintang Terang, Senin (9/9/2019) lanjut lapor ke Mabes Polri,” ucap Drs Oegroseno di kantor Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Gedung Menara Olah Raga Senayan Lantai 11, Jl. Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat. Rabu (04/09/2019)

Pak Oegro yang juga Ketua Umum PP PTMSI ini menegaskan bahwa hasil penangkaran CV. Bintang Terang yang dikelola terpidana Kristin telah berjalan selama 15 tahun, namun menjadi korban rekayasa yang kesannya bertujuan perampasan.

Menurut Pak Oegro, sesuai Pasal 28 huruf g dan h UU No.18 Tahun 2013, dengan ancaman maksimal 6 tahun (Pasal 1O6), para tersangka bisa dipanggil sebagai saksi yang kemudian di BAP sebagai tersangka dan langsung ditahan karena ancamannya 6 tahun.

“Nanti akan banyak pasal berlapis lainnya, jangan dibuka sekarang, nanti tidak ada surprisenya,” kata Oegro sambil tersenyum.

Terpisah, Singky Soewadji Pemerhati Satwa Liar, yang hadir dalam rapat kembali menegaskan bahwa Negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah gagal menjalankan fungsi konservasi yang hakiki

Singky mengatakan jika awalnya CV Bintang Terang izin tangkarnya mati, tetapi izin edar masih berlaku. Apakah bisa disalahkan, apalagi dipidanakan?. “Tentu tidak, karena tanpa memperpanjang izin tangkar, penangkar masih boleh mengedarkan, sebab izin edarnya masih berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah paling mendasar adalah tidak ada satupun undang undang maupun aturan yang menyatakan izin tangkar mati adalah pidana.

“Justru kasus ini sudah gamblang ada rekayasa sejak awal, mulai dari penggrebekan di CV Bintang Terang hingga pengurusan ijin yang sengaja dihambat,” tandasnya.

Dalam persidangan, lanjut Singky, saksi ahli Niken Wuri Handayani SSi Msi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK juga telah memberikan kesaksian sesat, yaitu izin tangkar mati adalah pidana.

“Ada motif terselubung dibalik itu. Karena ada bukti surat tertulis yang ditanda tangani oleh Direktur KKH kepada Pengadilan Negeti (PN) Jember yang sangat terkesan intervensi,” tegas Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) itu.

Singky juga mengatakan bahwa semua ini sindikat dan modus lama yang telah usang, pada semua kasus seperti ini selalu melibatkan oknum kementerian, Lembaga Konservasi, LSM dan aparat hukum.

“Sepertinya ini yang menjadi alasan besok melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Hanya ada satu kata, copot dan pidanakan Kepala BBKSDA (Kababes) Jatim dan Direktur KKH,” tegasnya.

Untuk diketahui, Singky dan Oegroseno adalah dua dari enam orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh Kristin untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *