SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kendati tak menampik bahwa oknum jaksa AK, salah satu tersangka kasus pemerasan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuan oleh Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, namun Kejati Jatim mengklaim telah menemukan kejanggalan dalam OTT tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung secara tegas mengatakan pihaknya menemukan sesuatu yang janggal dalam penangkapan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati tersebut.
Menurutnya, kejanggalan tersebut diperoleh dari lokasi penangkapan antara AK dan tersangka lain, yakni HCW dan IW dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Dua angggota LSM tersebut (HCW dan IW,red) ditangkap di TKP OTT, sedangkan AK ditangkap di sebuah masjid di kawasan Krian, Sidoarjo,” ungkap Richard, Selasa (6/2/2018), kemarin.
Richard menjelaskan kejanggalan lain yang diperoleh ialah dalam OTT tersebut AK tersebut ditangkap dengan dugaan ikut dalam melakukan pemerasan. Padahal AK sama sekali tak mengenal korban, bahkan bertemu korban sebelumnya.
“Itu informasi terkahir yang kami peroleh, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mojokerto atau Polda Jatim. Sebab hasil pemeriksaan bisa berubah,” terangnya.
Dia mengatakan perkenalan AK dengan dua anggota LSM tersebut berawal saat AK dihubungi oleh keduanya. Mereka mengatakan akan memberikan data terkait adanya kasus pungli tersebut. Karena ingin mendapatkan data tersebut, AK lantas mendatangai IW dan HCW di Mojokerto.
“Saat itu selain IW dan HCW terdapat satu orang lain. Anehnya kepada orang yang ketiga ini, IW dan HCW mengaku sebagai staf jaksa, bukan LSM,” terangnya. Namun ia tak bisa memastikan siapa identitas orang yang datang bersama HCW dan IW tersebut.
Sebelum tim saber pungli menangkap ketiganya, IW dan HCW menjemput AK di rumahnya dengan mobil. Kemudian AK diajak untuk menemui korban, hanya saja saat itu AK menolak dan mimilih turun di Masjid di kawasan Krian. Sedangkan dua tersangka IW dan HCW melanjutkan perjalanan untuk menemui korban.
“Namun setelah IW dan HCW tertangkap tangan, AK yang saat itu juga ikut ditangkap,” paparnya.
Richard menegaskan apa yang dilakukan AK, bukanlah perintah langsung yang diberikan oleh kejati. Hal itu adalah inisiatif pribadi AK. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap AK.
“Prosesnya akan kami dampingi, kami sudah siapkan jaksa untuknya (AK,red),” tandasnya.
Seperti yang dikethui sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AK,50, oknum Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Minggu (4/2).
Lantaran, jaksa ini bersama dua orang sipil yakni IW dan HCW diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola wisata religi Jolotundo, Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto senilai Rp 35 juta.Saat ini, kasus pungli ini masih ditangani oleh Polda Jatim. (q cox)
Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.