Politik

Vinsensius Awey: Perda RTRW Surabaya Hanya Jadi “Alat Sandera” Lahan Warga

43
×

Vinsensius Awey: Perda RTRW Surabaya Hanya Jadi “Alat Sandera” Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sesuai UU 26 tahun 2007, kawasan perkotaan harus menetapan 30 persen kawasannya sebagai ruang terbuka hijau, termasuk Kota Surabaya yang telah membuat penetapannya dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, produk hukum tersebut (UU dan Perda RTRW) justru terkesan menjadi alat menyandera lahan warga. Pasalnya setelah ditetapkan sebagai lahan konservasi dalam RTRW, lahan seperti di Pamurbaya tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

“Peruntukan lahan tersebut hanya diperbolehkan sebagai lahan terbuka tidak boleh dialihkan menjadi rumah atau bangunan lainnya,” Ucapnya. Rabu (7/2/2018)

Harusnya, kata Awey, untuk benar-benar melaksanakan aturan hukum yang dibuat, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan warga yang ada. “Harusnya pemerintah sesegera mungkin melakukan pembebasan lahan,” tandasnya.

Menurut dia, jika tidak dibebaskan kesannya menyandera lahan warga, sebab jika warga membangun dilahan milik sendiri akan dianggap melanggar aturan.

“Itu yang terjadi di Gunung Sari, 99 rumah yang dinyatakan melanggar. Padahal mereka beli tanah,” kata Awey.

Oleh karenaya, Awey meminta agar dilakukan pengawasan, sekaligus membuat kebijakan soal pembebasan secara bertahap.

“Bayangkan dari tahun 1978 hingga saat ini, 40 tahun lahan warga tidak dibebaskan dan juga tidak boleh dibangun karena masuk lahan konservasi,” kata awey.

Politisi asal partai Nasdem ini.yang sering disebut-sebut sebagai “Ahok-nya” Surabaya ini berharap Pemerintahan Risma dapat melakukan pembebasan secara masif.

“Ini namanya kesalahan pemerintahan yang turun temurun. Saya berharap pemerintahan Risma dapat dibebaskan secara baik dan benar,” kata Awey.

Di menegaskan, bahwa sesuai Perda yang dibuat, pemerintah harus serius melakukan pembebasan tidak dengan memperbarui perda saat waktu habis.

“Perda RTRW yang sekarang kalau tidak salah 20 tahun. Berarti 20 tahun harus bebas bukan diperbarui dengan perda baru,” kata Awey.

Untuk diketahui, bahwa peraturan RTRW Kota Surabaya pertama disahkan dalam Perda 23 tahun 1978 diperbarui dalam 3 tahun 2007 diperbarui lagi dalam Persa 3 tahun 2014. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *