BisnisPemerintahan

Keluhkan Perwali No 33/2020, Hiperhu Surabaya: Pengusaha diombang-ambingkan

15
×

Keluhkan Perwali No 33/2020, Hiperhu Surabaya: Pengusaha diombang-ambingkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, mengeluhkan terbitnya Perwali Nomer 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomer 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan George Handiwiyanto Ketua Hiperhu Surabaya, yang mengatakan jika pengusaha diombang ambingkan, padahal telah melakukan persiapan untuk mengikuti aturan Perwali Nomer 28 tahun 2020.

“Sebenarnya teman teman pengusaha RHU sudah siap untuk mengikuti aturan Perwali Nomer 28 tahun 2020. Namun sekarang keluar lagi Perwali (33) yang baru. Ini seperti kita (Pengusaha RHU) diombang-ambingkan,” ujar George Handiwiyanto. Rabu (15/07/2020).

“Setelah PSBB hingga dikeluarkan Perwali No 28 mereka (Pengusaha) sudah melakukan persiapan, tapi ternyata sekarang tidak boleh (Buka) lagi. Tapi kita memahami, karena pandemi (Covid-19) ini melanda sedunia,” tambahnya.

Akan tetapi menurut dia, perlu ada pemetakan, karena saat tempat hiburan malam masih banyak yang tutup, situasi perkembangan pandemi covid-19 masih meningkat. “Berarti bukan karena tempat hiburan malam,” ungkap George.

Oleh karenanya dia mempertanyakan soal pemetaan dan penelitian agar pengalaman yang lalu tidak terulang. Misalkan, masalah miras yang dioplos sendiri sehingga ada korban meninggal.

“Itu (Miras oplosan) yang dijual bebas di luar harus diberantas, jangan tempat hiburan malam saja yang diobok obok, karena lebih tertib dan tertutup. Miholnya juga terkontrol dan tidak pernah terjadi satu permasalahan” kata George.

Tempat hiburan malam, menurut ia, lebih tertib dan tertutup apalagi miholnya terkontrol juga serta tidak pernah terjadi satu permasalahan, tetapi tempat hiburan selalu di kambing hitamkan jika terjadi permasalahan.

“Padahal selama (Pandemi) ini tempat hiburan malam belum buka, tetapi selalu di kambing hitamkan jika kalau ada permasalahan,” kata George.

Dengan adanya surat edaran dari gugus tugas mengenai peraturan dan persyaratan, ia mengaku, pengusaha hiburan sudah memenuhi semua itu bahkan siap buka, tetapi muncul peraturan baru ini

“Peratuaran baru (Perwali No 33 tahun 2020) ini membingungkan sekali bagi dunia pengusaha (Hiburan malam),” pungkas George.

Salah satu pengusaha hiburan bernama Yudhi mengaku jika usahanya di bidang panti pijat benar benar sudah tutup, tepatnya sejak bulan maret hingga juni.

“Tidak ada income maupun omzet, tetapi kita masih bisa memberikan subsidi kepada karyawan agar mereka (karyawan) bisa tetap bertahan hidup, kan kasihan mereka,” kata Yudhi.

Saat terakhir buka, kata Yudhi, karyawan membutuhkan dirinya sehingga dirinya merasa kasihan karena jika tidak bekerja tentu tidak bisa makan. Jika harus mencari kerjaan baru juga sulit dengan kondisi sekarang.

“Jadi kita ini terpaksa berdarah darah, termasuk menguras tabungan. Cuma kalau diterus teruskan seperti ini kita bisa bangkrut, dan baru buka dua minggu disuruh tutup lagi,” ungkap Yudhi.

Padahal, dari dua minggu kemarin, manajemen usahanya telah invest berbagai alat protokol kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) untuk program transisi new normal. “Eh malah sekarang disuruh tutup lagi,” keluh Yudhi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *