PeristiwaPolitik

Kemenkeu Bebaskan PPN Pelanggan PGN, Politisi PDIP: Terimakasih, Ini kebijakan yang tepat

80
×

Kemenkeu Bebaskan PPN Pelanggan PGN, Politisi PDIP: Terimakasih, Ini kebijakan yang tepat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Melalui surat nomor M.007.S/KU/SCSM/202, Pertamina Gas Negara (PGN) menyampaikan pengumuman ‘Siaran Pers Kemenkeu’ soal ‘penghapusan’ beban PPN sebesar 11 persen yang tercantum dalam tagihan pemakaian Gas pelanggan.

Kabar ini mendapatkan apresiasi dari Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, karena dengan demikian bisa mengurangi beban para pelanggan PGN, utamanya para pelaku UMKM yang sebelumnya sempat menyampaikan keluhannya ke DPRD Surabaya.

“Intinya kami sangat mengapresiasi Kemenkeu yang menghilangkan beban PPN 11 persen kepada pelanggan PGN. Karena dengan demikian memberikan kesempatan kepada pelanggan, utamanya para UMKM, untuk bisa tumbuh dan berkembang setelah lebih dari 2 tahun terdampak pendemi,” ucapnya kepada media ini. Selasa (12/04/2022)

Menurut politisi PDIP ini, keputusan Kemenkeu ini merupakan kebijakan yang tepat, karena secara tidak langsung akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, yang tentu diawali dari masyarakat pelanggan gas negara.

“Karena sesuai hasil hearing dengan beberapa pihat terkait minggu lalu, pemberlakukan PPN tersebut sangat membebani para pelanggan, utamanya para UMKM di Surabaya,” ujarnya.

Oleh karenanya, Anas menyampaikan ucapan terimakasih atas respon positip dari pemerintah pusat (Kemenkeu), karena dampaknya sangat luar biasa terhadap kelanjutan usaha warga (UMKM), khususnya di Surabaya.

“Ekonomi kan memang baru tumbuh, maka kebijakan ini memberikan nafas segar terhadap usaha-usaha warga Surabaya yang selama ini menjadi pelanggan PGN, karena beban produksinya menjadi berkurang. Syukur Alahmdulillah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *