Pemerintahan

Kepatuhan Pajak Pusat di Surabaya Meningkat

305
×

Kepatuhan Pajak Pusat di Surabaya Meningkat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan di Kota Surabaya meningkat 1,02%, hal ini berdasarkan jumlah penyampaian SPT Tahunan di triwulan I Tahun 2023 sebanyak 257.852 SPT dibandingkan triwulan I Tahun 2022 sebanyak 255.251 SPT. Untuk kepatuhan SPT Badan peningkatannya jauh lebih besar, yaitu 13,40% sebanyak 8.327 SPT pada triwulan I 2023 dibanding pada triwulan I 2022 sebanyak 7.343 SPT.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tercermin dari peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga triwulan I tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak badan kepatuhan formal di Surabaya yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Kita dapat melihat adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga triwulan I tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I juga melampaui kinerja penerimaan pajak dan kepatuhan SPT nasional. Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur I sebesar 26,53% lebih tinggi dari capaian nasional 25% dari target. Untuk capaian kepatuhan SPT di Surabaya 75,27% lebih besar dari Kepatuhan SPT Nasional sebesar 70,84% dari target. 

Capaian yang diraih oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dalam penerimaan pajak dan kepatuhan SPT Tahunan menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pajak di Kota Surabaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya menunjukkan hasil yang positif.

“Kita patut bersyukur kinerja penerimaan pajak dan kepatuhan SPT Tahunan di atas rata-rata nasional. Ini adalah bukti bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Pajak di Surabaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya sudah mulai menunjukkan hasil yang positif,” tambahnya.

Dengan demikian, Sigit Danang Joyo mengimbau para Wajib Pajak di Surabaya untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini akan membantu memperkuat perekonomian negara dan membangun lingkungan bisnis yang lebih baik dan sehat. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *