PeristiwaPolitik

Ketua DPRD Surabaya Berharap Warga Penghuni Tanah Negara Bisa Hidup Tenang Tanpa Intimidasi

55
×

Ketua DPRD Surabaya Berharap Warga Penghuni Tanah Negara Bisa Hidup Tenang Tanpa Intimidasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya menerima pengaduan warga penghuni tanah negara yang selama ini diklaim oleh PT.KAI sebagai pemilik lahan, sesaat setelah warga dengan jumlah mencapai ratusan menggelar aksi unjuk rasa, pada Selasa (05/10/2021) kemarin.

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya meminta kepada semua pihak (terkait) agar dapat melakukan dialog di ruang Komisi, dengan harapan mendapatkan solusi yang sekaligus dapat memberikan kehidupan yang tenang kepada warga.

“Saya berharap di ruang rapat Komisi itu bisa dilakukan dialog antara pihak terkait, terutama antara PT KAI dengan para masyarakat penghuni yang saat ini mengadu ke kantor DPRD,” ucapnya kepada sejumlah awak media

Adi menuturkan jika dirinya merasa berempati dan prihatin dengan keluhan keluhan masyarakat yang merasa terintimidasi.

“Saya berharap masyarakat itu dapat hidup tenang, dapat menyongsong masa depan dan dapat tinggal di tempat itu dengan baik, tanpa ada rasa was- was karena ada kekhawatiran tentang eksistensi mereka,” tandas politisi PDIP yan kini menjabat sebagai Ketua DPC Surabaya ini.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut pencabutan pelaporan yang dilakukan oleh PT KAI terhadap warga yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi

“Kami meminta PT KAI untuk mencabut pelaporan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kami (warga),” teriak salah satu orator

Namun tak lama kemudian, perwakilan APRTN diterima oleh Ketua DPRD Kota Surabaya yang telah didampingi Kapolrestabes Surabaya

“Pada dasarnya ini kami semua warga masyarakat yang menempati lahan, tanah atau rumah yang kami anggap sebagai lahan, tanah atau rumah negara yang berkonflik dengan pihak PT KAI,” ujar Akhmad Safi’i Ketua APRTN Jatim, usai pertemuan.

Ia berharap agar DPRD Kota Surabaya sebagai wakil rakyat berkenan memfasilitasi mempertemukan dengan pihak pihak yang terkait. “Karena konflik ini sudah puluhan tahun, yakni sejak tahun 2008 sampai hari ini kita belum mendapatkan penyelesaian apapun,” kata akhmad Safi’i

Akhmad Safi’i  menuturkan jika pada rapat kabinet terbatas 2019 lalu, Presiden menyatakan jika konflik dengan warga masyarakat masih banyak terjadi di daerah, yang salah satunya di Surabaya

“Presiden menegaskan, manakala konsesi pemerintah yang diberikan baik kepada swasta maupun BUMN namun faktanya disana ada warga masyarakat, desa, kampung yang ditinggali berpuluh puluh tahun bahkan terus menerus maka penyelesaiannya harus berpihak kepada rakyat berikan kepada rakyat, kampung, desa kepastian hukum,” tuturnya

Kalau pemegang konsensi mempersulit, maka diperintahkan kepada BPN untuk segera mencabut seluruh konsensi tersebut.

“Lha konsesinya yang dimiliki oleh PT KAI seperti daerah di Pacar Keling itu berdasarkan hak pakai tahun 2000, sementara kita warga masyarakat yang tinggal disitu sejak tahun 1940 an,” ungkapnya.

Sedangkan PT KAI, lanjut dia, hanya memegang grondkaart atau peta bidang yang dibuat oleh pemerintah Belanda dan diberikan kepada perusahaan kereta api pemerintah Belanda.

“Nah sejak berlakunya UUP akan ada kewajiban untuk konversi dan paling lambat dilakukan september tahun 1980,” tandasnya.

Menurut dia, ketika konversi tidak dilakukan, otomatis seharusnya tanah tanah yang tidak jelas legalitasnya kembali menjadi tanah negara.

“Kalau faktanya disitu ada masyarakat sesuai dengan aturannya, kepada masyarakat itulah diberikan prioritas untuk pengajuan permohonan hak kepastian hukum,” pungkas Safi’i. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *