HukrimPolitik

Ketua DPRD Surabaya Instruksikan ‘Pecat’ Pegawai Kontrak yang Terlibat Peredaran Narkoba

16
×

Ketua DPRD Surabaya Instruksikan ‘Pecat’ Pegawai Kontrak yang Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mendapatkan kabar soal penangkapan pegawai kontrak (Outsourcing /OS) di lingkungan Kantor DPRD Surabaya jl. Yos Sudarso Surabaya yang terlibat peredaran narkoba, Adi Sutarwijono selaku Ketua spontan memberikan instruksi pemberhentian kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono ketua DPRD Surabaya. Minggu (03/05/2020)

Ketua DPC PDIP Surabaya ini mengatakan, bahwa mencari pekerjaan itu susah. Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK.

“Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya, dan pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Atau, tidak melakukan tindakan yang tidak benar,” tandasnya.

Dikutip dari pemberitaan jatimnow.com, seorang cleaning service yang bekerja di DPRD Kota Surabaya diringkus polisi setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Pelaku yang bernama Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo 15/2 itu tak berkutik saat ditangkap anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kennardi.

Badrun ditangkap bersama Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika kedua tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Pahlawan.

“Mereka kami amankan kedua tersangka saat akan bertransaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah,” kata AKBP Memo Ardian, Minggu (3/5/2020).

Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket sabu seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram.

Selain itu, sebungkus pil koplo yang isinya sekitar seribu butir. Timbangan elektrik, bendelan plastik, kartu ATM dan handphone juga turut disita.

“Berdasarkan pengakuannya salah satu tersangka bernama Achmad Uwais sudah tiga tahun bekerja sebagai cleaning service,” ujar Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.

Memo menegaskan meski ditengah pandemi Virus Corona, pihaknya akan terus dan tidak akan lengah dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba di kota Surabaya.

Termasuk dalam peredaran narkoba yang dilakukan seorang cleaning service DPRD Surabaya ini, yakni akan mencari tahu dari mana asal barang itu didapat dan akan diedarkan kemana.

“Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu pelaku lain,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *