HukrimJatim RayaPeristiwa

Ketua SMSI Jatim Pastikan Intimidasi Terhadap Jurnalis Sidoarjo adalah Pidana

26
×

Ketua SMSI Jatim Pastikan Intimidasi Terhadap Jurnalis Sidoarjo adalah Pidana

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Serikat Media Siber Indoensia (SMSI) Jawa Timur, menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak kontraktor pemilik CV Bima Sakti terhadap jurnalis RRI terkait pemberitaan dugaan adanya pengerjaan pembangunan Puskesmas Gedangan tahap 1 yang saat disidak komisi C DPRD Sidoarjo diduga tidak sesuai spek.

Sebab hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Jadi, terkait dengan tindakan intimidasi apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti,” kata H. Samiadji Makin Rahmat, SPd, SH, MH, Ketua Serikat Media Siber Indoensia (SMSI) Jawa Timur, Senin (09/11/2020).

Samiadji menegaskan jika iktikat baik adanya mediasi dan permintaan maaf dari pihak kontraktor maupun orang suruhan yang di fasilitasi Satintelkam Polresta Sidoarjo adalah bagian dari penyadaran dan hal yang meringankan saja.

“Dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 sudah jelas, yaitu menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik. Jadi, ketentuan di pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers yang tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luar dan hak-hak publik untuk tahu,” pungkas Makin Rahmat, juga Ketua LPBHNU Sidoarjo ini.

Perlu diketahui, Ketua Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Eko Yudho mendapat laporan dari jurnalis RRI atas nama Yanuar yang mendapat ancaman atau intimidasi gara-gara menulis berita dugaan andanya bangunan Puskesmas Gedangan yang tidak sesuai spek atau bangunan tidak sesuai semestinya. Dan berita tersebut bersumber dari temuan sidak Komisi C DPRD Sidoarjo.

“Yanuar jurnalis RRI menulis berita tersebut sesuai hasil wawancara pihak Dinas terkait, jika ada yang merasa dirugikan atau berita itu dianggap tidak benar, kan ada hak jawab. Ini malah pihak kontraktor nyuruh orang untuk mengancam agar rekan kami (jurnalis RRI red) tidak lanjut menulis, malah diancam dengan nada kasar. Ini jelas melanggar undang undang pers,”

Eko menegaskan jika pihaknya meminta agar tidak ada lagi intimidasi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum siapapun dalam kerja jurnalis yang sesuai undang-undang pers. Jika tidak senang atau dianggap berita tersebut tidak coverboth side maka ada jalurnya yaitu hak jawab atau dibawah ke Dewan Pers.

” Ya seharusnya jika pemberitaan RRI itu tidak cover both side, maka pihak kontraktor atas nama CV Bima Sakti tersebut harus minta hak jawab atau bisa lewat jalur laporan Dewan Pers. Ini kok main ancam-ancam, gak jamanya. Kami minta ini tidak terjadi lagi di Sidoarjo,” harap eko. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *