Politik

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Memperpanjang Sewa Brandgang Trillium Building

22
×

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Memperpanjang Sewa Brandgang Trillium Building

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarpubliknews) – Untuk kali kedua, Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti hasil sidak brandgang Trillium building yang menimbulkan banjir ketika hujan beberapa waktu lalu.

Brandgang saluran di jalan Kenongo 73 – 77 Surabaya ini merupakan lahan milik Pemerintah Kota yang disewakan kepada PT Pemuda Central Investindo selaku pengelola gedung Trillium Building yang tertuang di dalam perjanjian sewa.

“Kita enggak mau tahu perjanjian itu seperti apa. Dalam perjanjan, sudah dikatakan bahwa pihak penyewa harus menjaga fasilitas lahan yang disewa termasuk perawatannya, tapi menurut Trilium membantah seolah olah dia menyewa hanya atasnya saja,” ujar Hj.Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A ditemui usai rapat Rabu (09/02/2022)

Oleh karenanya, politisi perempuan Partai Golkar ini mengaku sempat mempertanyakan, apakah ada penyewa lahan di atas saluran. “Apakah dia (Trillium red) mau bersihkan saluran bahkan perawatan? Otomatis kita tanyakan ke pemerintah kota selaku pemilik tanah, bagaimana perawataan salurannya,” tanya Ayu

Ayu menjelaskan, jika dalam rapat pihak Trillium menyampaikan jika perjanjian sewa akan habis antara bulan september atau desember 2022, dan pihaknya menilai jika penyewa lahan ini tidak menepati perjanjian sewa yang tertulis dengan pemkot, maka pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi dan sanksinya tidak perlu diteruskan lagi sewanya

“Kami akan berikan sanksi enggak usah diteruskan lagi sewanya kalau mereka mokong. , Hearing pertama tidak mengikuti karena ada keperluan lain. Di hearing ke 2 ini kami melihat sosok penyewa tadi mengelak perjanjian yang dibuat dengan pemkot,” tegas Ayu

Sementara menurut keterangan Sekretaris Dinas Sumber daya air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama, Komisi A memberikan rekomendasin untuk melakukan pengawasan terkait evalausi pelaksanaan kewajiban pihak Trillium Building

“Karena kan tugas dan tanggung jawab tekait dengan pelaksanaan termasuk pemiliharaan dari pengelola atau penyewa itu. Intinya, pemerintah kota dari bagian hukum akan memberikan tindaklanjut. Apakah dalam bentuk akan memberikan surat peringatan atau lainnya, nanti kita akan sampaikan,” ujar Dwija Tama

Di saat yang sama, Secretary Corporate PT Pemuda Central Investindo selaku Pengembang Trillium Office Center, Widyana Kusuma Wati, menyatakan siap bekerja sama agar bisa belum jelas arahannya

“Bahwa kita akan melakukan koordinasi untuk pembersihan dan lain lainnya. Sehingga, kejadian forst merguer pada 7 januari 2022 kemarin tidak terulang kembali dan itu menurutnya menjadi dasar ricek. Bahwa kita harus perhatikan lingkungan sekitar,” kata Widyana Kusuma Wati

Menanggapi rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya, pihaknya akan melihat isi perjanjian sewa dan pada dasarnya akan mentaati yang sudang dilakukan sampai sekarang mengenai tukar guling juga lainnya sudah membayar sewa. “Tinggal istilahnya tinggal di lapangan lah,” pungkas Widyana. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *