Politik

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penertiban Pedagang Pasar Pandugo

75
×

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penertiban Pedagang Pasar Pandugo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya merekomendasikan pedagang Pasar Pandugo tetap berjualan seperti bisanya sebelum ada solusi yang layak dari pemerintah kota setempat.

“Kami minta pemkot sebelum ada solusi biarkan pedagang berjalan seperti adanya karena ini menyangkut nasib hidup mereka,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur saat sidak di Pasar Pandugo, Senin.

Sidak tersebut diikuti delapan anggota Komisi B DPRD Surabaya beserta pihak Kecamatan Rungkut dan Kelurahan Panjaringan Sari serta jajaran Polsek dan Koramil Rungkut.

Menurut dia, tujuan Pemkot Surabaya yang merelokasi Pedagang Pandugo ke Pasar Baru Panjaringan Sari baik karena selama ini menempati jalan di Gang II Pandugo.

Hanya saja, lanjut dia, solusi dari Pemkot Surabaya belum mengenai sasaran karena Pasar Baru Panjaringan Sari hanya bisa menampung untuk 40 pedagang saja, sedangkan pedagang Pasar Pandugo berjumlah 150 orang.

“Kecuali pedangan di sini direlokasi semua tidak jadi masalah. Masalahnya kalau parsial begini, satu pindah ke sana, kemudian tidak ada pembelinya, akhirnya ya kembali ke sini lagi,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya sebelum ada solusi membiarkan pedagang berjualan seperti biasanya karena menyangkut nasib hidup mereka.

Setelah itu, Mazlan mempersilahkan Pemkot Surabaya memperbaiki atau menambah fasilitasnya yang ada di pasar baru itu dengan harapan pedagang merasa nyaman.

“Tapi tetap harus ada kajian. Jangan sampai persoalan seperti pasar Tambakrejo sudah yang dibangun pemkot tapi kemudian pedagang tidak ada, apalagi pembelinya. Setelah dikaji ternyata fasilitas parkir tidak ada. Orang tidak mau masuk karena tidak ada parkir,” katanya.

Selain itu, kata dia, mengenai relokasi tentunya melibatkan warga atau pedagang setempat. Hal ini dikarenakan selama ini pedagang tidak pernah diajak berbicara terkait relokasi.

Sementara itu, Camat Rungkut Syafik mengatakan tujuan Pemkot Surabaya membangun Pasar Baru Panjaringan Sari ini untuk memberikan fasilitas tempat berdagang yang layak dan nyaman bagi para pedagang agar tidak berjualan di jalan.

“Agar pedagang tidak kehujanan atau kepanasan,” ujarnya.

Saat ditanya daya tampung Pasar Baru Panjaringan Sari yang hanya menampung sekitar 40 pedagang, Syafik mengatakan pemkot akan menambah fasilitas pasar sesuai kebutuhan pedagang.

“Nanti akan dipikirkan berapa kebutuhan di sini,” ujarnya.

Mengenai aparat keamanan seperti Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dan TNI yang sering melakukan penertiban di pasar Pandugo, Syafik membantahnya.

Menurutnya aparat keamanan tidak menertibkan pedagang, melainkan membantu mengatur lalu lintas di Jalan Raya Pandugo yang setiap pagi hari selalu macet karena digunakan sebagai tempat parkir Pasar Pandugo.

Perwakilan Pedagang Gang II Pandugo Yayuk sebelumnya mengatakan pihaknya menolak relokasi karena pihaknya merasa tidak melanggar Peraturan daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Perda 7/2009 tentang Bangunan dan lainnya.

“Selama ini kami berjualan di depan rumah kami sendiri, bukan di bahu jalan atau trotoar. Apakah itu salah?,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai relokasi tersebut tidak berdampak positif dan manfaat kepada 150 pedagang Pandugo yang sudah puluhan tahun berjualan di depan rumahnya masing-masing.

“Justru sebaliknya, kebijakan itu menyengsarakan kami. Selama ini kami sudah nyaman berjualan di ini,” ujarnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *