Jatim RayaPemerintahan

Kopilaborasi Diskominfo Jatim, Bahas Birokrasi Digital

32
×

Kopilaborasi Diskominfo Jatim, Bahas Birokrasi Digital

Sebarkan artikel ini

MALANG (Suarapubliknews) – Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jawa Timur kembali menggelar dialog kopilaborasi (ngopi dan kolaborasi serap aspirasi) dengan pembahasan Digital Bureaucracy atau  Birokrasi Digital.

Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jatim, H. Assyari, S.Pd. M.Pd mengatakan, birokrasi digital merupakan sebuah terminologi modern yang mengacu pada pemanfaatan teknologi informasi komunikasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Dinas Kominfo sebagai institusi pemerintah bertanggungjawab untuk mengelolah informasi  dan komunikasi agar diserap dengan benar, dan  memiliki kemampuan untuk memberikan sajian-sajian layanan informasi dengan baik,” katanya Senin (14/11).

Lebih lanjut dikatakannya, siudah terbukti bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat mewujudkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan dan transparansi, terutama dalam pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). “Dengan menggunakan informasi dan komunikasi diharapkan pelayanan publik yang cepat dan berdampak luas dapat terwujud,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena disrupsi yang terjadi di berbagai lini kehidupan saat ini telah memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai bentuk pelayanan itu, seperti lelang elektronik, KTP digital yang kini semakin akrab dengan masyarakat.

Direktur Pascasarjana Unisma, Dewan Pakar Pemerintah Prov Jatim, M. Mas’ud Said, selaku pembiacara, menyampaikan paparannya dengan topik “Sinergi Dalam Penyebarluasan (Diseminasi) Informasi Publik”.

Informasi publik terutama dari pemerintah adalah strategic goods. Di era keterbukaan informasi ini data pembangunan, pengiriman berita, kualitas rencana pembangunan, evaluasi pembangunan dalam hubungannya dengan masyarakat adalah hal yang sangat penting sebagai elemen penting demokrasi dan hampir menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern.

Pemerintah Indonesia, telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bagaimana tata kelola informasi yang disebarkan kepada masyarakat untuk tujuan pembangunan.  Manajemen informasi sebagai sarana komunikasi dua arah masyarakat  dan sebagai hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, citizen rights to access public information.

“Undang-Undang  mengharuskan pemerintah dan organisasi publik untuk memberikan hal hal mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sedangkan demokrasi memberi jaminan kepada masyarakat memberi input masyarakat bahkan kritik agar kebijakan tersebut selaras dengan aspirasi masyarakat,” katanya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *