Hukrim

Korupsi Pengadaan Kapal Rp100 M, Rekanan PT DOK Diadili

68
×

Korupsi Pengadaan Kapal Rp100 M, Rekanan PT DOK Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar, akhirnya jalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Indahwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jaksa menjerat Antonius dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar jaksa saat pembacaan surat dakwaannya.

Dicveritakan dalam dakwaan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa.

Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa bersama tim penasehat hukumnya bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, yang akan dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Bobby Wijanarko Harmawan Hatta, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan masih akan mempelajari lagi surat dakwaan dari jaksa. “Kami masih belum dapat surat salinan dakwaannya jadi masih akan dipelajari dulu seperti apanya, yang pasti kita bakal mengajukan eksepsi yang pekan depan bakal kita bacakan,” ujarnya. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Antonius Aris Saputra sesaat usai jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *