Jatim Raya

Kristin Divonis 1 Tahun Karena Ijinnya Mati, Tokoh Konservasi Senior: Ini Keputusan Sadis

82
×

Kristin Divonis 1 Tahun Karena Ijinnya Mati, Tokoh Konservasi Senior: Ini Keputusan Sadis

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang mengganjar hukuman 1 tahun dan denda Rp.50 Juta terhadap penangkar Lau Djin Ai alias Kristin, dinilai merupakan keputusan yang sadis oleh salahsatu tokoh konservasi senior di negeri ini.

Hal ini disampaikan Sudarmadji, Kabag Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan pada tahun 1999, yang sempat hadir di persidangan sebagai saksi ahli, mengatakan jika vonis hakim adalah keputusan yang sadis.

“Saya sangat prihatin, karena masalah administrasi dianggap sebagai tindak pidana, tentu akan memberikan dampak negatif dengan arti tidak memberikan semangat kepada para penangkar, tapi justru sebaliknya,” ucapnya kepada media ini, sesaat setelah sidang usai. Senin (1/04/2019)

Hal senada juga dikatakan Mantan Direktur Konservasi Keragaman Hayati (KKH) Ir. Widodo S. Rahmono, yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia (YBI).

“Bagi saya ini unik, karena matinya ijin dianggap sebagai tindak pidana, bahkan tidak disebutkan bahwa memelihara satwa dilindungi itu tindak pidana, makanya saya nilai unik. Harusnya dilihat kembali,” tandas Direktur dengan usia 74 tahun ini.

Oleh karenanya, Widodo S. Rahmono berharap agar insiden ini dapat dijadikan dasar oleh semua pihak yang terkait dengan konservasi, utamanya di pihak pemerintah, agar kedepan tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembenahan untuk semuanya, termasuk dari pemerintah dalam hal ini para pengelola konservasi bisa meningkatkan kepeduliannya dalam melakukan pembinaan, jangan sampai ada lagi kelalaian yang terlunta-lunta. Ini terlalu lama kelalaiannya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *