Jatim Raya

Kristin Divonis Bersalah, Anggota GWA Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) ‘Geger’

40
×

Kristin Divonis Bersalah, Anggota GWA Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) ‘Geger’

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Beberapa saat setelah vonis kepada terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, spontan menggegerkan anggota Grup Whatsapp (GWA) Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang mencapai ratusan.

Betapa tidak, sejumlah tokoh nasional dan konservasi terus menyampaikan komentarnya terkait keputusan Majelis Hakim PN Jember yang dinilai tidak berkeadilan, karena tidak berdasarkan pemahaman konservasi secara utuh dan benar.

Pengamatan media ini di GWA, anggota grup rata-rata mengaku sangat kecewa karena ternyata hasil putusan sidang mengacu kepada pernyataan Niken saksi ahli utusan KLHK sebagai pertimbangan hukum, yang mengatakan jika ijin yang mati adalah tindak pidana

Pernyataan Hakim Ketua yang menyampaikan bahwa ratusan satwa milik terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin juga disita untuk Negara, ternyata kian memantik amarah para pegiat satwa yang tergabung dalam GWA APECSI ini.

Berikut adalah beberapa kutipannya:

1. Widodo (Ir. Widodo S. Rahmono, Mantan Direktur Konservasi Keragaman Hayati (KKH), yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia (YBI)

“Masalahnya saya terlambat tau. Menurut saya intinya KSDAE lepas tanggung jawab dan tidak menyadari tugasnya sebagai konservator sdahe”

2. Oegroseno, (Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014.

“Penyitaan satwa untuk negara dan pelepasliaran harus menunggu keputusan inkracht. Makanya pengacara harus banding, kasasi dan PK bila memungkinkan. Segera putuskan Banding,”

“Burung tidak bisa dilepasliarkan karena menunggu proses inkracht sampai Mahkamah Agung,”

“Kalau negara tidak mampu memberi perlindungan kepada warga negaranya yang melakukan kegiatan penyelamatan satwa dan bahkan memiskinkan harta warga negaranya, maka saatnya minta bantuan UN dan Badan2 Internasional agar pihak2 yang terlibat mengkriminalisasi ibu Kristin masuk dalam daftar pelanggaran HAM PBB dan seluruh dunia (ICC atau ICJ di Denhaag),”

“Fakta persidangan tidak dihormati oleh JPU dan Hakim. Penggerebekan pertama kali kerumah ibu Kristin tanpa Ijin Pengadilan. Saksi ahli Niken bukan saksi Ahli hukum Pidana. Dan fakta2 lain yang bisa diinventarisir oleh pengacara. Inilah saatnya HAM harus ditegakkan di Indonesia,”

“Yang disita negara kalau kepemilikan satwa itu Illegal. Bu Kristin satwanya legal dan hanya ijin habis waktu,”

3. Saleh Ismail Mukadar (Politisi PDIP Jatim)

“Apakah dalam UU nomor 5 tahun 1990 dan turunannya Ada perintah penjara bagi penangkar yang izinnya mati ??”

“Buat laporan ke Ombudsmen Jatim,”

“Pengadilan sesat hasil putusannya juga sesat,”

4. Singky Soewadji (pemerhati satwa liar asal Surabaya juga saksi ahli di persidangan kasus Kristin)

“Pada setiap pelanggaran konservasi, selalu berujung pada, adanya kebijaksanaan yg salah pada departemen,”

“Dalam kasus CV Bintang Terang, jelas sekali negara dam hal ini KLHK gagal menjalankan fungsinya bermitra dan mengakomodir peran serta masyarakat dalam melestarikan alam dan lingkungan,”

“Kami-kami sebagai pendahulu, kalau dianggap sebagai senior dari adik-adik yang sekarang menjabat sebagai pemangku kebijaksanaan dalam pemerintah menata dan menjalankan konservasi di Republik ini, kami malu atas carut marutnya kebijaksanaan dan tata kelolah konservasi dan ekosistem di negeri ini sekarang,”

“Apa lagi hari ini kita memiliki seorang presiden yang seorang insinyur kehutanan, lulusan UGM pisan,”.

“Jadi, ini pengadilan sesat, JPU san majelus hakim tidak mampu memahami yang mana saksi yg ahli dan mana yang saksi abal2, apa lagi memahami san mengadili masalah konservasi ?. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *