Jatim Raya

Kristin Divonis Pidana, Singky Soewadji Desak Gakkum KLHK dan BBKSDA Jatim Tindak 3 Penangkar di Surabaya

18
×

Kristin Divonis Pidana, Singky Soewadji Desak Gakkum KLHK dan BBKSDA Jatim Tindak 3 Penangkar di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya meminta agar Gakkum KLHK dan BBKSDA Jatim melakukan tindakan yang sama (dipidanakan-red) terhadap 3 lokasi penangkaran di wilayah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya.

Desakan ini disampaikan Singky, karena sidang terdakwa Lau Djin Ali alias Kristin telah memutuskan bersalah dengan ganjaran 3 Tahun dan denda Rp 50 Juta, karena ijin penangkarannya mati (belum diperpanjang).

“Kalau keputusan sidang tingkat pertama bisa dijadikan acuan, bahwa ijin yang mati adalah tindak pidana, maka harus diberlakukan untuk seluruhnya, jangan tebang pilih. Tindak dan habisi semua penangkaran yang ijinnya mati dengan langkah dipidanakan,” ucap alumnus Fakultas Kehutanan UGM ini.

Singky mengatakan kepada media ini jika terdapat tiga lokasi penangkaran di wilayah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya, yang ternyata ijinnya juga telah mati. Diantaranya,:

  1. Burung Merak a/n penangkar Gitoyono Lamongan.
  2. Rusa Timor a/n Primkopal Lanmar Juanda.
  3. Rusa Timor a/n Polda Jatim.

“Ijin sudah lama mati, terjadi pembiaran, mana Gakkum,” protesnya.

Dikonfirmasi media ini, Gatut Panggah Prasetyo Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan konfirmasi. “Sebentar ya, saya konfirmasi dulu datanya,” jawabnya via jejaring WA.

Diketahui, sidang Pengadilan Negeri Jember dengan agenda putusan yang diketuai Jumaji SH.MH, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dengan hukuman 1 tahun disertai denda Rp.50 Juta.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena tidak memiliki ijin (mati/belum diperpanjang) untuk menguasai dan memiliki barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung.

Dan barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung disita untuk Negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 100 Juta.

Mendengar putusan ini, Lau Djin Ai alias Kristin mengaku sangat kecewa karena sebagai penangkar tidak mendapatkan pengayoman dan perlindungan sebagaima mestinya. (q cox)

Foto: Singky Soewadji saat bertemu dengan salahsatu tokoh asal Jember H. Arum Sabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *