Hukrim

Kuasai 40 Paket Hemat Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7 Tahun Penjara

15
×

Kuasai 40 Paket Hemat Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agung Saputro (32), warga Tambak Sari Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu (berat total 6,888 gram) sebanyak 40 poket siap edar , dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Saputro, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan,”ucap JPU Fathol saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/07/2020).

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Agung Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atas tuntutan ini, terdakwa Agung Saputro melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga, mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

“Karena terdakwa sudah berterus terang dan tidak berbelit-belit, kami selaku penasihat hukum terdakwa, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,”kata Victor Sinaga.

Sebelumnya, M. Khosim, anggota kepolisian Polsek Tambak Sari, selaku saksi penangkap, dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait kronologis terjadinya perkara ini.

“Kami menangkap terdakwa di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 40 poket,”terang Khosim.

Sedangkan terkait sabu yang ditemukan dan diakui milik terdakwa, Khosim mengatakan, bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut berasal dari Mat (DPO) di Bangkalan.

“Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut baru dibeli dari Mat, di desa Rabesan, Bangkalan sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8 juta (per gram 1 juta),”jelas Khosim.

Atas seluruh keterangan saksi penangkap, saat ditanyakan kebenarannya kepada terdakwa, langsung dibenarkan. “Benar yang Mulia,”ujar terdakwa.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan.

Foto: Terdakwa Agung Saputro saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *