Hukrim

Lagi, Terdakwa Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Tipu Gelap Rp.13 Miliar

479
×

Lagi, Terdakwa Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Tipu Gelap Rp.13 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain kembali menjalani sidang pidana kasus Penipuan dan Penggelapan kepada Hj Najmiah senilai Rp. 13,925 Milyard.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto menyebut jika terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Menanggapi dakwaan Jaksa, terdakwa Taat Pribadi tidak mengajuka keberatan, dan Taat Pribadi pada perkara ini tidak ditahan, dikarenakan statusnya telah menjalani tahanan di Lapas Porong pada perkara lain.

Setelah terdakwa Taat Pribadi tak keberatan dengan dakwaan Jaksa, majlis hakim lantas memutuskan dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi tersebut yakni, Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono.

Kedua saksi tersebut sebagai santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Probolinggo Jawa Timur.

Sultan Agung Suryono dihadapan majlis hakim mengatakan telah mengenal Hj Najmiah asal Makassar sejak Tahun 2013 silam.

Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui Bank BNI dengan total Rp. 13,925 Milyard bertahap selama 3 Tahun.

Setiap dana masuk saksi melaporkan kepada terdakwa Taat Pribadi dan memberikan dana secara tunai berupa uang Cash yang diberikan kepada saksi Heriyanto.

“Setiap ada dana transfer masuk saya laporan kepada Dimas Kanjeng. Dan saya berikan secara Cash kepada Heriyanto,” tukas Sultan Agung Suryono

Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah sebesar Rp. 13,925 Milyard, Sultan Agung Suryono mengaku telah menerima uang Tunai dari saksi Hj Najmiah yang jumlahnya sudah tak teringat.

“Benar, uang Cash itu berada di Koper warna cokelat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyanto,” bebernya.

Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengatakan, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke Padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut untuk kemaslahatan umat.

“Saat itu Hj Najwiyah datang ke Padepokan, Ia tanya uang itu nantinya buat, saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat, kalau gitu saya mau nyumbang, nyumbang berapa saya tidak tahu,” Tukas Saksi menirukan percakapanya saat itu.

Selain itu, sebanyak 20 Gelar Sultan Agung diberikan oleh terdakwa Taat Pribadi. “Gelar Sultan Agung diberikan oleh guru besar Taat Pribadi fungsi untuk mengayomi semua yang ada di Padepokan,” tukasnya.

Hj. Najmiah kelahiran Makassar resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi pada Tahun 2013. Setiap datang kepadepokan Hj Najmiah diperlihatkan terdakwa cara mendatangkan uang serta memperagakanya.

Hj. Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.

Selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening SURYONO dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan.

Untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. RAMANATHAN alias VIJAY untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru dan sebanyak 9 orang yang berpura-pura sebagai maha guru di Padepokan.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil Dan Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC.

Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl). (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *