Hukrim

Masuk Tahapan Putusan, PN Surabaya Bakal Jaga Ketat Sidang Gus Nur

9
×

Masuk Tahapan Putusan, PN Surabaya Bakal Jaga Ketat Sidang Gus Nur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutryono menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan jalannya sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menyangkut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Sebab, sidang yang akan digelar pada Kamis, (17/10/2019) esok akan memasuki babak akhir yaitu pembacaan putusan dari majelis hakim.

“Pasti, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pengamanan sidang itu. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang memerlukan pengamanan ekstra,” jelasnya, Rabu, (16/10/2019).

Ditanya perihal kemungkinan massa dari pihak Banser yang akan memadati PN, Sigit mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Pertama dia menghimbau untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. Kedua, diminta untuk tidak anarkis.

“Karena siapa saja harus menghormati putusan hakim. Karena putusan hakim itu juga ikhtiar yang paling baik dan adil dari hakim sendiri,” terangnya

Ketua tim penasehat hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang akan digelar pada Kamis, (17/10/2019) esok.

“Kami maupun Gus Nur pribadi siap menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim esok. Baik mental maupun lahir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (16/10/2019).

Ia pun mengaku akan menghargai apapun putusan dari majelis hakim. Ia berharap semua berjalan lancar. Akan tetapi, meneruskan perkataan Gus Nur, bahwa kliennya tetap akan membela kebenaran.

“Sejak awal Gus Nur sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah menurut pandangannya. Perihal apapun putusan hakim ia tetap menghargai itu,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (q cox, KOMPAK)

Foto: Dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *