TAKALAR-SULSEL (Suarapubliknews) – Forum BARAPI (Barisan anti korupsi Indonesia) menyoroti proyek pembanguan gudang garam di Dusun lakatong, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Forum BARAPI menilai bahwa pihak yang terkait dengan pembebasan lahan telah membohongi Haris dg Lau selaku pemilik tanah, karena tidak membayar sesuai yang telah disepakati dan dijanjikan.
Oleh karenanya, Dirman Danker selaku ketua Forum BARAPI mengatakan, seharusnya untuk membangun sebuah infrastruktur seperti gudang garam, perlu ada beberapa hal yang harus dilengkapi terutama akte hibah tanah atau semacam kuitansi pembebasan lahan kepada instansi terkait.
Ketua forum barapi meminta kepada pihak penyedia program melalui PPK untuk turun ke lokasi melakukan kroscek lahan tersebut, agar tahu persis bahwa bangunan tersebut berdiri diatas lahan warga dan bukan aset pemda takalar atau provinsi sulawesi selatan.
“lahan harus jelas, bukan hanya secara lisan mengatakan iya, masyarakat sudah setuju lahannya dipakai, berarti dalam hal ini ada pembodohan kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Danker ini.
Menurut sumber di lokasi, awalnya terjadi kesepakatan bahwa lahan yang akan dibebaskan berukuran 3m x 15m senilai Rp 15 Juta, untuk jalan masuk proyek. Namun kenyataannya, sampai saat ini lahan tersebut belum terbayar.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Kepala Dusun Lakatong, Abdullah Imba kepada awak media, yang membenarkan bahwa lahan akses jalan masuk proyek belum dibayar sesuai kesepakatan.
Ironinya, Sanollah selaku pengawas pelaksana proyek mengatakan, bahwa sebelum proyek pembangunan gudang dimulai, dirinya mendapat informasi dari pengurus bahwa semua lahan yang ditempati termasuk akses masuk telah dibebaskan dan tidak ada masalah.
Bahkan Sanollah mengaku jika pihaknya mengetahui soal masih bermasalahnya lahan tersebut saat pembangunan gudang garam akan berjalan, karena Haris dg Lau selaku pemilik lahan sempat menahan kendaraan yang memuat material.
“Laporan dari pengurus proyek ini kepada kontraktor, kalau akses jalan dan lokasi proyek sudah dibebaskan, dan tidak ada masalah. Hampir sebulan proyek ini kisruh, sehingga pihak kami sangat dirugikan, karena tidak ada akses jalan masuk proyek,” tegas Sanollah.
Untuk diketahui, bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Hefaistos construction dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) dengan nomor kontrak 523/52/spk/p2rplp3k/pem-ggn/Vll/dkp. (q cox, Wahyu)