HukrimJatim Raya

Lantik Kajari Bondowoso Baru, Kajati Mia Minta Kembalikan Situasi Kerja

54
×

Lantik Kajari Bondowoso Baru, Kajati Mia Minta Kembalikan Situasi Kerja

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menggantikan Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan pelantikan ini, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati meminta Dzakiyul Fikri dapat mengembalikan dan melakukan tugas dalam penegakan hukum di Kejari Bondowoso.

“Saya yakin dengan pengangkatan Dzakiyul Fikri menjadi Kajari Bondowoso sangat berat, namun pimpinan melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang serta penilaian yang objektif sehingga dipandang mampu untuk menduduki jabatan tersebut,” jelas Mia Amiati, Kamis (23/11/2023).

Mia berpesan kepada Dzakiyul Fikri untuk segera mengembalikan situasi kerja yang dapat memotivasi seluruh jajaran pada Kejari Bondowoso untuk bangkit dan kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum. Selain itu, iharus memulihkan kepercayaan masyarakat dengan kinerja kejaksaan.

“Saya tekankan bahwa intergritas moral sudah sepatutnya dijadikan sebagai standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa di manapun berada. Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat dan dimiliki oleh semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Mia.

Mia mengingatkan Kajari Bondowoso yang baru dilantik ini untuk menjaga netralitas Kejaksaan dalam kontestasi politik.

“Ini untuk mewujudkan atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum.

“Ini untuk mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu kepentingan dan keamanan dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban umum,” terangnya. (q cox)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *