Politik

Legislator DPRD Surabaya Sorot Sebutan ‘Pemakaman Khusus Covid 19’, Ini Alasannya

15
×

Legislator DPRD Surabaya Sorot Sebutan ‘Pemakaman Khusus Covid 19’, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapaubliknews) – Pemakaman jenazah khusus Covid-19 menjadi sorotan sejumlah legislator di DPRD Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah mengatakan, Pemkot Surabaya selayaknya meninjau ulang kebijakan yang diatur dalam peraturan Wali Kota tersebut.

“Pemakaman jenasah yang terpapar Covid-19 sebaiknya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Mulai dari prosesi pemandian jenasahnya, sampai petugas pemakaman harus mengenakan APD. Dan yang penting tidak ada penolakan dari warga,” jelasnya. Kamis (1/07/2021)

Habibah menambahkan penguburan di kompleks pemakaman Covid-19 Keputih meresahkan keluarga duka, karena dikucilkan warga sekitar. Sehingga memicu turunnya imun tubuh.

Habibah kembali mengatakan, Pemkot Surabaya bisa menyontoh Sidoarjo atau Gresik yang mengubur jenazah Covid-19 di TPU.

Sementara itu anggota komisi A lainnya Imam Syafi’i menambahkan, akibat kebijakan pemakaman pasien Covid-19, tidak sedikit warga yang enggan berobat kerumah sakit.

“Mereka takut kalau meninggal dunia nantinya akan dimakamkan dipemakaman khusus, yang jauh dari keluarga. Ini kan tidak baik, harusnya kalau sakit dirawat dirumah sakit,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Imam kebijakan tersebut kurang tepat ditinjau dari sisi sosio kultural masyarakat.

“Biasanya warga sebelum meninggal berwasiat ingin dimakamkan dimana, misalnya dekat dengan keluarganya. Malay seperti ini keluarga duka sulit memenuhi wasiat tersebut,” terang Imam.

Karenanya Imam mendukung kalau kebijakan penguburan jenasah Covid-19 di makam khusus Covid-19 ditinjau ulang oleh pemkot Surabaya.

Namun sumber di lingkup Pemkot Surabaya, mengatakan jika penyebutan tersebut dinilai keliru karena presepsi. Pasalnya, sejak awal Pemkot tidak pernah membuat lahan pemakaman khusus covid 19 atau non.

“Itu salah presepsi, yang beda memang SOP pemulasaraannya. Kalau lahannya, ya bisa untuk jenazah non covid,” jelasnya sembari meminta agar namanya tidak di mediakan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *