Politik

Legislator Surabaya Kritisi RPJMD Pemkot 2016-2021 Terkait Naiknya Tingkat Pengangguran

7
×

Legislator Surabaya Kritisi RPJMD Pemkot 2016-2021 Terkait Naiknya Tingkat Pengangguran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti, menilai bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Surabaya makin tinggi, karena di tahun 2017 tercata sebanyak 5,98 persen dan pada tahun 2018 naik menjadi 6,12 persen.

Menurut Reni, Pemkot Surabaya telah memberikan gambaran soal kenaikan indikator kemajuan dan kesejahteraan yang makin baik seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan lainnya, di acara RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 yang digelar Pemkot Surabaya pada Selasa (25/6/2019) kemarin.

“Hanya saja, yang masih menjadi catatan dan lebih difokuskan lagi adalah tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang makin tinggi dimana 2017 sebanyak 5,98 dan 2018 naik menjadi 2018,” ucapnya saat memberikan catatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2019. Rabu (26/06/2019).

Pada forum Musrenbang, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan dua hal yakni agar ada tambahan ukuran indikator yang diperhatikan dalam perubahan ini yaitu indeks kebahagiaan.

“Bagi saya Surabaya yang makin maju harus bermuara pada kebahagiaan warganya,” ujarnya.

Menurtnya, Indeks Kebahagiaan ini berbasis outcome tidak hanya output program. Indeks kebahagiaan menggunakan 10 indikator yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan rumah tangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, hubungan sosial, rumah dan aset, lingkungan dan keamanan.

“Capaian keberhasilan 267 indikator program yang disajikan dalam perubahan ini agar dicapai secara kuantitatif dan kualitatif, agar capaian angka-angka dalam dokumen benar-benar bisa dirasakan nyata oleh warga Surabaya,” katanya.

Reni juga menjelaskan bahwa perubahan RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 merupakan tindak lanjut dari Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Kota Surabaya tahun2019.

Perubahan dilakukan dengan mengacu Permendagri 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 1, instruksi Mendagri no 061/2911/Sj tahun 2016 tindak lanjut PP 18 tahun 2018 tentang Perangkat Daerah serta SE Mendagri dan Kepala Bappenas no 050/4936/Sj No. 0430/M.Ppn/12/2016 tentang petunjuk pelaksanaan RPJMD dan RPJMN 2015-2019.

Draft Perubahan RPJMD yang dipaparkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), ia melihatnya lebih ringkas dan fokus. Secara substantif tidak banyak perubahan namun lebih kepada penegasan dan fokus arah pembangunan Surabaya hingga 2021.

“Perubahan yang diringkas tampak pada jumlah poin pada misi, tujuan, indikator tujuan, indikator sasaran, yang berkurang namun secara substansi tidak berubab. Sementara program dan indikator program lebih diperbanyak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, penyusunan perubahan ini dilakukan dalam kerangka atas perubahan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017, sehingga dalam kesempatan ini sama-sama menata.

“Ini terkait dengan revisi, itulah yang mau ditata sehingga saat provinsi ada perubahan otomatis ada perubahan RPJMD,” kata Eri.

Namun demikian, Eri memastikan, walaupun dalam pelaksanaan Musrenbang nanti ada masukan-masukan usulan kebijakan dari para peserta, hal ini tetap akan mengacu pada visi misi Kota Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *