Jatim Raya

Majelis Hakim PN Jember Tunda Sidang Lanjutan Kasus Kejahatan Perbankan

13
×

Majelis Hakim PN Jember Tunda Sidang Lanjutan Kasus Kejahatan Perbankan

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan gugatan Perdata atas perkara dugaan kejahatan Perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Kamis (4/4/19), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini akhirnya menunda persidangan. Pasalnya, pihak tergugat tidak dapat menghadirkan saksi-saksi,sehingga sidang di agendakan lagi pada Selasa (9/4/19).

Gugatan perdata dengan nomor perkara,121/PDTG/2018/JMR,sebagai penggugat yakni Ardianing Timur Andiah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan selaku tergugat yakni tergugat 1. Arsep yang tidak lain adalah mantan suami penggugat dan tergugat 2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kuasa Hukum Penggugat, Muhamad Riduwan mengatakan kliennya memilih menyelsaikan kasus perdata itu melalui jalur hukum lantaran tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelsaikan langkah kekeluargaan yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak Penggugat.

“Klien kami ini merupakaan ahli waris, ahli waris disini ada seorang ibu dan tiga orang anak, dimana harta waris atau aset berupa rumah itu dijaminkan oleh mantan suami dari anak atas nama Ardianing yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengugat,” ujarnya usai sidang di PN Jember.

Dari keterangan pengugat terungkap jika agunan berupa sertifikat bangunan rumah atas nama Budi Haryo Yudo ternyata dijaminkan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuaan dan persetujuaan dirinya maupun para ahli waris lainnya, namun anehnya surat sertifikatnya kini telah berubah menjadi Sertifikat Jual Beli atas nama Ardianing dengan alamat Perum Bukit Permai Blok B No.27 F Jember.

“Klien kami tidak pernah mengetahui atau merasa memiliki pinjaman ataupun menjaminkan aset milik orang tuannya untuk pengajuan kredit, dari data yang terungkap di pengadilan ternyata dokumen-dokumen milik klien kami banyak yang dipalsukan, diantaranya KTP dan juga beberapa dokumen pribadi lainnya,” papar Riduwan.

Oleh karenanya, ahli waris selaku penggugat merasa sangat dirugikan matriil dan imatriel oleh pihak Bank, dan menduga ada unsur melawan hukum adanya pemalsuaan dokumen dan dugaan kongkalikong dari oknum-oknum Bank saat proses pengajuaan dan pencairan kredit.

“Dari bukti-bukti yang dihadirkan pihak perbankan di persidangan, banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, salah satu contohnya terkait klien kami yang dinyatakan bertempat tinggal di alamat obyek jaminan padahal faktanya dari 2007-2018 akhir rumah itu ada yang ngontrak dan klien kami tidak pernah tinggal di rumah tersebut,” terangnya.

Sementara perwakilan pihak tergugat dari Bank Mandiri, Jember diwakili Consumer Loan, manager Area Jember, Hendra Gunawan enggan memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga kecamataan Sumbersari itu.

Ditemui para wartawan usai mengikuti sidang ke 8 yang telah berjalan 4 bulan ini, perwakilan tergugat langsung meninggalkan ruang persidangan dan tidak memberikan komentar apapun alias “No Komen” kepada para wartawan.

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa penggugat ini memohon Agar Majelis Hakim membatalkan isi perjanjian antara tergugat satu dengan tergugat dua dan agar membatalkan sertifikat atas nama Budi untuk kemudian di kembalikan semula sebagaimana sebelum terbit perjanjian Kredit yakni Budi Haryo Yudo.

Tidak hanya itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi material sebesar 300 juta Rupiah dan immaterial sebesar 2 Miliar Rupiah.

Sementara itu kasus yang dialami Ardianing, banyak menarik simpati dari banyak orang, terutama keluarga dan kerabat Ardianing sendiri. Di halaman PN Jember, terlihat aksi demo dengan membentangkan poster, diantaranya ada yang bertuliskan, tegakkan keadilan mafia perbankan harus di hukum, usut tuntas pemalsuan dokumen, bongkar mafia perbankan, hukum dan basmi mafia perbankan,bank bermasalah harus di hukum. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *