Hukrim

Majelis Hakim Vonis 8 Tahun Penjara ke Residivis Bandar Narkoba

18
×

Majelis Hakim Vonis 8 Tahun Penjara ke Residivis Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agus Didik, divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Residivis narkoba yang pernah mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5 poket sabu dan timbangan elektrik.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

” Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Didik dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” tutur Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (12/7).

Adapun dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu juga, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pernah dihukum.

” Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Johanis.

Sebelumnya, JPU Damang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda dan subsidiair yang sama dengan putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa Agus Didik menyatakan pikir-pikir. Demikian juga halnya dengan JPU Damang. Jaksa Kejari Surabaya tersebut menyampaikan hal yang sama.” Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Damang.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 terdakwa Agus Didik pernah dihukum karena kedapatan menjadi pengedar sabu seberat 7,5 gram. Atas perbuatannya itu ia divonis selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu, ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 4 serok plastik, 1 buah pipet kaca, 7 pak plastik klip dan 1 buah meja belajar yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Setelah keluar dari penjara, terdakwa rupanya tidak merasa jera. Dia kembali beraksi di tahun 2020. Saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan narkoba sabu seberat lebih kurang 3,5 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip yang disimpan didalam jok sepeda PCX warna putih.

Tak hanya barang bukti tersebut, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan kartu ATM dan beberapa buku tabungan yang disinyalir sebagai alat transaksi hasil penjualan sabu. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (12/7/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *