Jatim RayaPemerintahan

Mall Tutup Ratusan Ribu Pekerja Dirumahkan

16
×

Mall Tutup Ratusan Ribu Pekerja Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup operasional sementara mal atau pusat perbelanjaan secara penuh.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan dampak dari kebijakan itu, ratusan ribu pekerja mal di Surabaya dipastikan dirumahkan sementara. Tentu saja hal ini membuat mereka kehilangan pendapatan.

“Kita tidak menolak mal ditutup. Pengelola mal atau tenant tidak masalah. Tapi bagaimana dengan nasib karyawan seperti cleaning service dan SPG, mereka mendapat gaji atau pendapatan hari ini untuk makan hari ini. Kalau mal tutup tiga minggu, mereka makan dari mana,” katanya.

Ada ratusan ribu pekerja mal dan SPG di Surabaya yang dirumahkan akibat PPKM Darurat tersebut. Di Pakuwon Mal misalnya ada sekitar 10 ribu karyawan, yang dirumahkan. Di Surabaya ada 21 mal, kira-kira bisa 150-190 ribu. Angka itu belum di kota-kota lain di Jatim.

“Nah ini, pemerintah siap gak kasih bansos? Ngomong tutup aja tanpa berpikir yang di bawah, silakan tutup asal karyawan dan SPG dibantu Bansos. Pemilik mal dan pemilik tenant gak usah dibantu gak apa-apa. Karena dengan tak beroperasional otomatis cost juga berkurang meskipun tak ada income. Maka dari itu, monggo pemerintah kalau mau kasih bansos mereka, saya punya datanya, bisa saya kasih nomor rekening mereka, untuk dibantu. Ya kasihlah Rp 1 juta sebulan, buat para pekerja itu makan,” papar Sutandi.

Direktur Marketing Pakuwon Group ini menambahkan, mal di Kota Surabaya sudah taat akan peraturan selama PPKM. Bahkan saat ini, sudah tutup sampai pukul 20.00 WIB.

“Kita selama ini nurut pemerintah. Tahun lalu PSBB, mal boleh buka, dengan syarat tertentu. Ada lonjakan gak saat itu? Harusnya dengarkan suara di bawah, suara para pelaku usaha juga,” lanjut Sutandi.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

“Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang dikutip dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Tak hanya itu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *