Politik

Mangkir dari Hearing, Pengembang Wisata Bukit Mas Kian Disorot DPRD Surabaya

10
×

Mangkir dari Hearing, Pengembang Wisata Bukit Mas Kian Disorot DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, sepertinya bakal menyorot tajam pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) yang berlokasi di jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya.

Pasalnya, undangan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan beberapa pihak terkait termasuk perwakilan warga perumahan, malah tidak dihadiri oleh pengembang dengan tanpa ada alasan yang jelas.

Padahal, hearing telah dihadiri oleh Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya.

“Kami (Dewan) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara. Kami tidak takut,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Senin (22/06/2020)

Menurut Ayu- sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna, RT dan RW ini merupakan produk pemerintah dan kenapa sampai disepelekan. Dan persoalan ini sudah terlalu lama bahkan sempat masuk perkara di pengadilan

“Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bisa menjalin komunikasi baik dengan RT dan RW,” kata penasehat Fraksi Golkar ini

Tidak hanya itu, Ayu juga menegaskan jika IPL hanya diterapkan untuk apartemen. Tidak bisa diterapkan untuk perumahan. Apalagi perumahan yang sudah terjual hingga 80-90 persen.

“Pengelolaan Lingkungan itu seharusnya diserahkan kepada RT, RW dan warga karena produk pemerintah apalagi fasum dan fasos sampai saat ini belum sama sekali diserahkan,” kata Ayu.

Oleh karenanya, Ayu mengatakan jika pihaknya bakal kembali mengundang pengembang dalam hearing lanjutan yang akan digelar pada hari Kamis (25/06/2020).

“Jika tidak hadir juga maka komisi A akan melakukan sidak ke lokasi. Kami akan datang langsung lokasi perumahan sesudah hearing ke II besok,” tandas Ayu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *