Tiga anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya diberhentikan secara tidak hormat, Senin (9/9). Acara pencopotan pangkat pada 3 prajurit Polri dilakukan dengan apel tadi pagi, kendati tidak dihadiri ketiganya yaitu Briptu Moch. Rizki Amrullah, Bripka Hadi Pramono dan Bripka Sigit Nurcahyo.
SURABAYA (SPNews) – Kapolrestabes Kombes Setija Junianta mengatakan, upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ini adalah pelaksanaan dari Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Polda Jatim. Ketiganya dianggap melanggar pasal pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.
Dijelaskan pula, Briptu Moch. Rizki Amrullah dengan Nrp 84110607, diperhentikan sebagai anggota Bhayangkara berdasar Kep/933/VII/2013; Bripka Hadi Pramono, Nrp 77060029 berdasar Kep/935/VII/2013 dan Bripka Sigit Nurcahyo, Nrp 78030002 berdasar Kep/961/VII/2013. Berdasar surat, ketiganya diperhentikan sejak 31 Juli 2013 lalu.
Dikatakan Kapolrestabes, meski upacara PTDH dilakukan tidak lengkap tanpa kehadiran bersangkutan, namun tidak mengurangi esensi dari apel tersebut, karena sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir. Tapi nyatanya, sampai digelar upacara, ketiganya tidak hadir dan PTDH tetap dilakukan tanpa kehadiran bersangkutan atau inabsesnsia.
Ditambahkan Setija, atas pemberhentian ini, Polri kembali harus kehilangan anggotanya. Untuk itu, katanya, dia menghimbau agar PTDH yang dilakukan ini untuk yang terakhir kali dilakukan khususnya di jajaran Polrestabes Surabaya.
“Serta kiranya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” imbuh perwira dengan 3 melati di tongkat komandonya ini. (q cox, Ndit)