Peristiwa

Mapekat Desak Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi di YKP Kota Madya Surabaya

11
×

Mapekat Desak Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi di YKP Kota Madya Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) berunjuk rasa di Taman Bungkul Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya, Jatim, mendesak Polda Jatim menuntaskan laporan dugaan korupsi Rp60 triliun di Yayasan Kas Pembangunan-Kota Madya Surabaya. Kamis (31/01/2019)

Koordinator Mapekat Setio Winarto mengatakan, unjuk rasa kali ini dilakukan sehubungan dengan Subdit II Tipikor Polda Jatim yang saat ini melakukan penelitian penyidikan (lidik) atas laporan dugaan korupsi Rp60 triliun di Yayasan Kas Pembangunan-Kota Madya Surabaya (YKP-KMS) sejak pertengahan 2017.

“Tapi, sampai sekarang Januari 2019 baru kerkutat pada keterangan ahli,” ujarnya.

Warga semula menggelar unjuk rasa di perempatan Jalan Bengawan, kemudian berjalan menuju Taman Bungkul di Jalan Raya Darmo.

Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Pak Kapolda Kasus Sudah 2 Tahun Mandek Korupsi YKP Rp60 Triliun”, “Pak Kapolda Perisak BDH, Jangan Takut”, “Pak Kapolda SP2HP 2 Tahun Masih Lidik Ada Apa”, dan lainnya.

Menurut Setio, laporan dugaan korupsi di YKP-KMS dilakukan pada awal Maret 2017 oleh enam ormas/LSM, termasuk Mapekat dan diklarifikasi oleh tim penyidik Polda Jatim dan akhirnya ditemukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

PMH tersebut, lanjut dia, mengarah pada anggaran dasar YKP-KMS akte No.239/1979 tanggal 26 Mei 1979 (Notaris Soebiono Danoesastro) yang dibuat Wali Kota Surabaya Moehadji Widjaja (1978-1984) bersama Ketua DPRD Surabaya Eddy Soetrisno, yang kemudian diubah secara tidak prosedural dan melawan hukum oleh bekas ketua-ketua fraksi di DPRD Surabaya periode 1997-1999, bersama dua direktur YKP-KMS periode 1998 dan 2002 dengan alasan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2002 tentang Yayasan.

Setelah itu, kata dia, berdirilah yayasan baru bernama Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) pada 18 Februari 2012 dengan akte No.83/2002 dengan Notaris Untung Darnosoewirjo.

Empat orang pendiri/pembina YKPKS, yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijno, Sartono, dan Chairul Huda dilaporkan ke Polda Jatim dalam kasus “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa.

Menurut Setio, skenario dugaan korupsi Rp60 triliun itu berawal pada 7 Agustus 2002, bekas ketua-ketua fraksi di DPRD Surabaya dan Direktur YKP-KMS menggelar rapat di kantor PT Yekape Surabaya, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36 Surabaya dan mengundang Wali Kota Surabaya.

Pada 23 Agustsus 2002, Surjo Harjono menyuruh Sekretaris YKP-KMS meminta Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono sebagai penasehat bilama terbentuk yayasan baru.

“Padahal Sekretaris YKP-KMS adalah Soeboko ditetapkan dengan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/205/402.01.04/2001,” katanya.

Namun, lanjut dia, pada 5 Juli 2006 dengan surat Nomor 180/2291/436.12/106, Wali Kota Bambang Dwi Hartono menyomasi pendiri/pengurus YKPKS dan pada 26 Februari 2007 dengan surat Nomor 180/738/436.1.2/2007 menginformasikan anggaran dasar YKP-KMS diubah menjadi anggaran dasar YKPKS ke Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Mestinya Wali Kota Bambang DH melaporkan kasus pidana PMH dan kerugian negara di YKP-KMS itu. Ada apa dibalik ini semua?,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *