SURABAYA (Suarapubliknews) – Masa kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Risma-Whisnu telah berakhir, DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna secara daring tentang usulan pemberhentian Wali kota Surabaya. Rabu (17/02/2021) pagi.
Rapat Paripurna virtual ini dipimpin langsung oleh Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan jika hasil rapat akan disampaikan kepada Gubenur Jawa Timur, yang kemudidan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri.
“Rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-2021 Pak Whisnu Sakti Buana yang berakhir masa jabatannya, yang mendapatkan SK penetapan pemberhentian,” ujar Adi Sutarwijono. ditemui usai rapat paripurna.
Adi juga menjelaskan jika Hendro Gunawan selaku Sekkota Surabaya telah SK atau surat mandat dari Gubenur untuk menjadi pelaksana harian (PLH) Wali Kota Surabaya, karena ada kekosongan di posisi jabatan Wali Kota dan Wakil.
Politisi PDIP ini berharap, Hendro Gunawan yang saat ini menempati posisi PLH. Wali Kota Surabaya bisa menjaga keberaturan hingga dilantikya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
“Saya berharap (Hendro Gunawan) agar dijaga betul keteraturannya sampai dilantiknya masa jabatan wali kota baru Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji yang kemarin sudah mendapatkan keputusan dari MK,” pungkasnya. (q cox)