Jatim Raya

Melawan Saat Ditangkap, 7 Begal Truck Dilumpuhkan Satreskrim Polres Kediri

24
×

Melawan Saat Ditangkap, 7 Begal Truck Dilumpuhkan Satreskrim Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Masih berusaha melawan saat ditangkap, 7 pelaku Begal Truck antar wilayah dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Kediri.

“Ke 7 orang Pelaku begal ini terpaksa kita lumpuhkan karena hendak melawa saat di tangkap,” Ujar AKBP Roni Faisal Saiful Faton S.ik kepada puluhan wartawan. Kamis (28/1/2019) kemarin.

Menurut AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik, masing masing pelaku diringkus setelah anggotanya mendapatkan laporan. Dan ternyata, dari ketujuh pelaku ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda.

Modusnya, lanjut AKBP Roni, 5 pelaku bertugas mencari sasaran jasa angkutan barang Truck untuk diorder di Kediri. Dalam kasus ini, pelaku bernama H Usman (53) membuat janji dengan pemilik truk untuk muat barang di daerah Pare Kediri

“Kemudian 4 orang lainnya sudah menunggu di masjid Mojokerto untuk bertemu sopir yang ditemani oleh pelaku Nurul alias Gendon. Selanjutnya 4 pelaku tersebut mengawal dari belakang dengan mengendarai mobil Mobilio,” tuturnya.

Namun saat ditengah perjalanan, masih kata AKBP Roni, sopir truk diminta berhenti oleh pelaku Nuril Alias Gendon untuk makan sebungkus nasi padang, namun nasi tersebut telah dicampur obat bius, sehingga sang sopir klenger.

“Setelah sopir diketahui klenger, selanjutnya kemudi diambil alih dan sopir dibawa yang kemudian diturunkan di dekat warung pinggir jalan daerah caruban Madiun. Truk milik korban langsung dibawa kabur ke Semarang oleh untuk di jual,” pungkasnya.

Adapun pelaku lainnya adalah:

  1. Gatot Hariyanto (46) Warga Gayamsari Kota Semarang Nurul alias Gendon (30) Warga Tuhurejo Kota Semarang dan Andreas Adi Prasetyo (38) Warga Kota Semarang Jawa Tengah
  2. Sarip alias Gunawan (53) Warga Mojokerto dan Topik alias Haji Usman (53) warga Surabaya diamankan di Semarang Jawa Tengah.
  3. RDN ( 31 ) Warga Padangsari Semarang dan AML ( 30 ) warga Padangsari Semarang sebagai penadah Truck tersebut. (q cox, Iwan)

Kini 5 pelaku begal Kita Jerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke – 1e, Ke-2e, Ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,

Sedangkan untuk dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan barang Bukto Satu Unit truk serta satu Unit mobil mobilio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *