NasionalPemerintahan

Mendikbud Tegaskan Aspek Kesehatan dan Keselamatan Sekolah Tatap Muka

14
×

Mendikbud Tegaskan Aspek Kesehatan dan Keselamatan Sekolah Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Menjadi harapan bersama di hampir semua daerah yang menginginkan kembali dimulainya sekolah tatap muka, setelah delapan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem daring.

Melalui siaran pers virtual DLR Kantor Bupati yang disaksikan Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan H. Rahmad dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid.

Dua prinsip dasar ini menurutnya harus berjalan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi jelas untuk melaksanakan kebijakan ini, dan tidak bisa satu saja dilakukan, namun prinsip kedua ini harus diprioritaskan.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem Makarim akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Nadiem Makarim mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

“Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ujarnya dalam konferensi virtual.

Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, kepala Sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” terangnya.

“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan.”

Nadiem menjelaskan, jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.

Sementara itu siaran pers Mendikbud terhubung melalui DLR Kantor Bupati. Disaksikan Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan H. Rahmad serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *