PeristiwaPolitik

Mengadu ke DPRD Surabaya, 14 Ketua RW Siap Kembalikan Stempel ke Wali Kota, Ini Alasannya

35
×

Mengadu ke DPRD Surabaya, 14 Ketua RW Siap Kembalikan Stempel ke Wali Kota, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Merasa Kecewa dengan kinerja LPMK Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, 14 Ketua RW mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya dan menyatakan siap mengembalikan stempel ke Wali Kota Surabaya.

Mereka datang bersamaan ke gedung DPRD Kota Surabaya untuk meminta persetujuan kepada Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, untuk melakukan ‘mogok kerja’ dengan cara mengembalikan stempel RW ke Wali Kota Surabaya.

Awalnya diterima oleh Budi Leksono anggota Komisi A, namun dalam beberapa saat hadir pula Pertiwi Ayu Khrisna selaku Ketua Komisi A yang kemudian memimpin jalannya pertemuan dengan para Ketua RW tersebut.

Menurut Ayu-sapaan Pertiwi Ayu Khrisna, sejak awal pihaknya akan menampung aspirasi para ketua RW yang kemudian akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait seperti Kelurahan, Kecamatan dan Bagian Pemerintahan Kota Surabaya.

“Sebagai wakil rakyat, tentu kami sangat ‘welcome’ sekaligus siap menerima keluhan warga, termasuk para Ketua RW. Namun jika minta persetujuan soal penyerahan stempel kepada Wali Kota, ini bukan menjadi kewenangan kami,” ucap Ayu. Rabu (26/01/2022)

Sebab, kata Ayu, terkait posisi dan jabatan Ketua RW ada aturan pendukungnya, baik itu di daerah maupun pusat. “Jadi tidak bisa sembarangan dan asal bersikap. Kami hanya ingin membantu semua pihak agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” jelas Ayu.

Sebelumnya, Suparno salah satu perwakilan RW meminta agar Ketua LMPK Sidotopo Wetan diganti karena dianggap sudah tidak bisa di percaya. “Permasalahannya kita adalah mosi tidak percaya terhadap ketua LPMK,” kata Suparno

Menurut Suparno, permasalahan ini sudah lama tetapi ada kendala di pihak Kelurahan. “Sebenarnya permasalahan ini cukup di Kecamatan saja, enggak usah sampai keluar, untuk menjaga marwah dan martabat lurah dan camat. Tetapi camat sendiri tidak bisa ambil sikap yang bijak,” ujar ketua RW X ini.

Kata Suparno, Ketua LPMK sudah menyimpang dari kinerjanya dan tidak sesuai topoksinya sehingga para RW menyatakan sikap mosi tidak percaya. “Jadi kami disini tidak ada bolo- boloan, mereka punya sikap dan argumen masing masing juga tidak ada pro sana sini,” ungkapnya.

Diketahui, dalam surat pengaduan yang diserahkan ke Komisi A DPRD Surabaya, terdapat 11 poin keluhan yang dijadikan alasan untuk mogok kerja, diantaranya:

1. Sdr Ketua LPMK apabila setiap membuat keputusan tanpa melibatkan sedangkan yang memilih menjadi Ketua adalah Ketua RW & Wakil RW

2. Sdr Ketua LPMK membatalkan pemasangan instalasi BizNet secara sepihak yang berdampak menghambat kinerja RW.RW dan termasuk menghambat Pembangunan nasional

3. Sdľ Ketua LPMK tldak transparansi terhadap tłndnk lanłut PRH yang dan Sdr Ketua LPMK akan dilaporkan batik kepada Kapotres Tanjung Perak

4. Sdr Ketua LPMK tidak berkoordinasi dengan RW-RW pada saat membuka ewarong baru yang ternyata membuka di rumah sendiri

5. Sdr Ketua LPMK menyuplai dan menjual kebutuhan PRH dengan harga lebih mahal dari sub ewarong yang lain

6. Sdr Ketua LPMK membatatkan secara sepihak dalam rencana pembagłan stand pasar Bulak Banteng dan tanpa ada koordinasi dengan RW-RW.

7. Sdr Ketua LPMK mengedepankan kegiatan komersial dari pada kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan Sidotopo Wetan,

8. Sdr Ketua LPMK tidak transparansi terhadap pembenahan permakanan untuk Lansia yang dimintakan dari bantuan donator rutin

9. Sdr Ketua LPMK tldak berkoordłnasi dengan RT & RW Setempat apabila menyatorkan bansos terhadap watga.

10. Sdr Ketua LPMK tidak berkoordinasi dengan RW-RW apabila memberikan bantuan terhadap UMKM

11. Sdr Ketua LPMK kelkika mombentuk Koperasi & Struktur Keorganisasian Koperasi Pasar Butak Banteng Abadi tanpa koordinasi dengan RW-RW (akan dimintakan untuk audit internal/extemal dari dinas terkait). (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *