Merasa putus asa karena usahanya mengurus sertifikat kepemilikan sebidang tanah warisnya tidak mendapatkan tanggapan positip dari BPN, Hj Nurani Binti Muhammad Al Maghrabi melampiaskan kekecewaannya dengan memasang papan pengumuman yang ditancapkan di depan Granda City yang diakuinya sebagai tanah hak warisnya.
SURABAYA (SPNews) – Menurut Hj Nuraini, pihaknya telah beberapa kali memperingatkan kepada Moerdaya Poo pemilik mall megah bernama Grand City di jl Walikota Mustajab, agar tidak melanjutkan proses pembangunan gedung karena dirinya masih merasa sebagai pemilik yang sah dan sedang mengurus sertifikatnya di BPN Surabaya.
SURABAYA (SPNews) – Proses sertifikasi tanah seluas 4,7 hektar yang dimohonkan Hj Nuarani ternyata mendapat penolkan dari BPN Surabaya, anmun tidak disertai alasan yang jelas sampai pembangunan gedung mall Granda City berdiri dan bahkan telah dioperasikan selama lebih dari 2 tahun.
Berbekal surat Eigendom Verponding asli bernomor 6341, Hj Nuraini memutuskan untuk memasang papan pengumuman kepemilikan tanah yang kini telah didirikan gedung megah bernama Grand City tepat didepan gedung dengan tulisan “Tanah ini milik Hj Nuraini binti Muahmmad Al Maghrabi dengan surat Eigendom Verponding 6341”.
Meski sempat mendapat larangan dari sejumlah security Grand City Mall, namun aksi ini terus dilakukan bahkan posisi papan pengumuman terlihat tertanam di didepan pagar Granda City Mall Surabaya.
“surat poermohonan kami untuk sertifikasi kami ke BPN ditolak dengan tidak disertai alasan yang jelas, padahal saya dtang dengan membawa berkas surat kepemilikan asli,” ucap Hj Nurani.
Fatalnya lagi, persoalan yang menimpa juga telah dilaporkan ke Polisi, namun hingga berita ini dilansir, belum mendapatkan tangggapan apapun. (q cox, Tonk)