Politik

Merasa Dibedakan Pelayanannya, Warga RW 9 Moro Krembangan Wadul ke DPRD Surabaya

16
×

Merasa Dibedakan Pelayanannya, Warga RW 9 Moro Krembangan Wadul ke DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Beberapa perwakilan warga RW 9 Moro Krembangan Surabaya mengadu kepada komisi A DPRD Kota Surabaya, karena belum mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami mengeluh terkait pelayanan publik tentang administrasi kependudukan,” ujar Niman Warga RW 9 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Surabaya. Selasa (04/03/2020)

Namun Niman mengaku jika warga tinggal di RW 9 ini menempati lokasi yang bermasalah, sehingga pelayanan dari pihak Kelurahan dinilai tidak optimal, karena terkadang dilayani namun juga ada yang tidak.

“Karena ditakutkan oleh Lurah ini menyangkut hal hal pada wilayah tersebut,” katanya ditemui usai hearing.

Karena itu, Niman juga sebagai sesepuh warga memohon kepada Lurah dan Camat, jika alamat (KTP) dan RT/RW nya jelas harus melayani dengan baik. “Ini menyangkut kepentingan masyarakat yang sangat tinggi banget,” tuturnya.

Apalagi ini, lanjut Niman, kepastian administrasi kependudukan sangat berkaitan dengan hak pendidikan anak yang diwajibkan memiliki KSK dan KTP

“Sebenarnya sudah banyak yang dilayani, tetapi kalau dikaitkan dengan tempat tinggal di atas lahan sengketa, Lurah dan Camat grogi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Morokrembangan Wiwid Suhendri Pujiastuti mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit warga yang akan mengurus administrasi kependudukan

“Kita sesuai dengan aturan Perda kependudukan yang ada,” ujar Wiwid Suhendri Pujiastuti.

Menurut Wiwid, laham yang ditempati sebagai pemukiman oleh Budi Hartono masih belum jelas statusnya. Pasalnya berada di perbatasan Sungai Kalianak dan Morokrembangan.

“Warga sekarang menuntut untuk dijadikan KK Surabaya yang tinggal Morokrembangan. Dengan adanya ini, monggo silakan saya mengikuti saja” katanya.

Wiwid menambahkan, dalam KK yang dibawa didapat dari Provinsi sekitar 100 sekian lebih sebagian penduduk surabaya dan ada yang bukan.

“Dan nanti kalau masalah tadi soal kependudukan (MBR) ya monggo biar nanti RT/RW yang memberikan surat keterangan bahwa mereka warga morokrembangan sesuai dengan syarat yang disampaikan oleh dewan tadi,” tutupnya.

Di saat yang sama, Sekretaris Komisi A Budi Leksono mengatakan, bahwa warga RW 9 statusnya sudah mempunyai KTP meskipun tempat tinggalnya di tanah yang bersengketa

“Mestinya pelayanan ini tetap dilayani dalam hal kependudukan,” ujar Budi Leksono.

Dalam pelayanan lain soal PDAM atau yang lain, kata Fraksi PDIP ini, tentunya Lurah bisa tidak memberikan izin karena status tanahnya jelas. “Saya sepakat itu,” katanya

Tetapi dalam hal kependudukan baik itu keluarga, pendidikan, anak anak warga ini, Budi meminta agar tetap dibantu asal pemilik rumah tidak keberatan. “Jadi tidak ada alasan mereka dari dasar melihat yang tempati,” paparnya.

Menurut Budi, karena KTP warga ini di satu lokasi yang administrasinya jelas, untuk itu pihaknya berharap kepada Lurah dan Camat tetap memberikan pelayanan dalam hal kependudukan.

“Mereka (warga) punya dasar KTP yang harus mendapat pelayanan dengan baik,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *