SURABAYA (Suarapubliknews) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, akhirnya disepakati untuk mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk diubah judulnya.
Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan Dirut PD. Pasar Surya serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Saat rapat berlangsung, Yona Bagus Widyatmoko selaku Ketua Pansus, kembali meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan yang menurutnya memang tidak tepat.
“Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang,” ucapnya. Selasa (22/01/2025)
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.
“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya.
Hal ini dipertegas oleh Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A dari fraksi PKS yang mengatakan bahwa keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya asset yang berupa aktifitas pasar.
“Maka jika judulnya masih ada kata ‘Tanah’, ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG,” jelasnya.
Sepertinya penyampaian penjelasan dari beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya tersebut mendapatkan respon positip dari sejumlah OPD terkait yang hadir, dan serta merta meminta arahan soal proses penggantian dan masukan judulnya.
Rio Pattisilano anggota Komisi A asal fraksi PSI selaku moderator rapat menjelaskan, bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.
Yang semula ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset enam lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu”.
“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan (melalui tahapan yang sudah diatur) untuk kembali dilakukan pembahasan,” tuturnya kepada sejumlah awak media.
Rio menegaskan jika pihaknya masih memiliki tenggat waktu pembahasan hingga tgl 4 Februari, maka diharapkan proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya.
“Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat,” ujarnya. (q cox)