SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Polemik yang terjadi antara warga RT 06 dengan Ketua RW 06 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, spontan mendapatkan respon dari Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Menurut Vinsensius Awey, tugas dan fungsi ketua RW itu adalah membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya, dan selanjutnya juga memelihara kerukunan hidup warga.
“Kalau tidak bisa menjalankan dua hal tersebut, maka Ketua RW nya patut dipertanyakan, maka dia (ketua RW) wajib untuk introspeksi diri,” ucapnya. Kamis (31/5/2018)
Tidak hanya itu Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, seharusnya menyadari jika jabatan sebagai ketua RW itu adalah amanah, maka wajib untuk merangkul seluruh warganya, jadi tidak bisa bertindak atas kemauan sendiri, karena ada sarananya yaitu mendahulukan azas musyawarah dan mufakat.
Politisi asal partai Nasdem ini juga mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan polemik yang terjadi, karena seharusnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Jika tidak bisa diselesaikan, maka pihak Kelurahan harus hadir sebagai kepanjangan Pemkot Surabaya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dengan memberikan pembinaan dan pendampingan,” tuturnya.
Menanggapi soal penutupan akses jalan dengan pagar portal, Awey kembali mempertanyakan soal status akses jalan tersebut sebagai fasilitas umum (fasum). Apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum.
“Jika sudah diserhakn, maka harus mengiktui ketentuan yang ada, tidak boleh menurut kemauan warga maupun ketua RW, apalagi jika akses itu merupakan jalur koneksi dengan wilayah lain, jika belum, ketentuan yang ada mewajibkan agar segera diserahkan, karena itu menyangkut kepentingan umum,” tandasnya.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa warga perumahan Nirwana Eksekutif Blok CC, terutama di RT 06 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mengaku resah karena penggunaan iuran warga RW. 06 di tahun 2017 dinilai tidak transparan.
Keterangan ini disampaikan Edward Ketua RT. 06/RW.06, jika beberapa pertemuan antara pihak RT. 06 dan RW. 06, tidak pernah mendapatkan hasil yang memuaskan.
Bahkan arogansi Ketua RW 06 semakin diperlihatkan, karena serta merta menutup portal akses jalan umum.
“Pihak kelurahan seakan tutup mata dengan arogansi ketua RW. 06 ini, karena tiga kali laporan kami, baru sekali ditindaklanjuti. Oleh karenanya kami curiga, ada apa dengan pihak kelurahan,” ucapnya. Kamis (31/5/2018)
Menurut dia, seluruh warga RT 06 sangat menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh ketua RW 06, karena belakangan juga mengancam tidak akan melayani administrasi kependudukan.
Oleh karena, Edward bersama warganya berniat akan melapor ke Wali Kota Surabaya, agar persoalannya segera diselesaikan.
“Bila perlu, kami akan bawa pengacara agar ketua RW 06 segera diberhentikan,” tutupnya. (q cox, SNN)