HukrimNasionalPolitik

MK Menolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, Ketua PDIP Surabaya: Kami plong!

19
×

MK Menolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, Ketua PDIP Surabaya: Kami plong!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Akhirnya, pasangan terpilih Eri Cahyadi-Armuji bisa dipastikan bakal dilantik menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan menolak gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman

Kabar ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPC PDIP Surabaya, setelah mengikuti sidang MK secara virtual dari Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, pada hari ini Selasa (16/02/2021)

“Kami plong! Keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya. Dan, otomatis Eri Cahyadi-Armudji bisa ditetapkan KPU Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya dan Wakil Walikota. Pak Eri Cahyadi-Pak Armudji, pemimpin baru Kota Surabaya,” ucap Adi.

Adi yang kini menjabat Ketua DPRD Surabaya meyakini jika rakyat Surabaya bersyukur atas keputusan MK siang ini.

“Karena Pak Eri Cahyadi-Pak Armudji bisa segera dilantik, dan merealisasikan seluruh gagasan pembangunan Kota Surabaya, yang sudah sering disampaikan pada saat kampanye,” tuturnya.

Menurut Adi, berikut ini adalah alasan MK menyatakan menolak gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman,:

1. Selisih suara melampaui ambang batas yang dipatok 0,5 persen untuk populasi Surabaya. Sementara selisih kemenangan Eri Cahyadi-Armudji yakni 145.000 suara atau 13,89 persen.

2. Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

3. Surat dan Bu Risma untuk warga Surabaya tidak mencantumkan sebagai Walikota Surabaya.

4. Pemasangan foto Bu Risma dalam APK sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sebagai kader dan Ketua DPP PDI Perjuangan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *