BATULICIN (Suarapubliknews) – Adanya Laporan Masyarakat terkait dugaan aliran Kepercayaan yang berpotensi meresahkan masyarakat akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Laporan masyarakat ini dibahas dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar Senin (01/08/2022) di Aula Kejari Tanbu Kelurahan Gunung Tinggi.
Tim Rakor Pakem ini terdiri dari Kejari, Dinas Kesbang Pol Tanbu, MUI serta Polres Tanah Bumbu dan Kodim 1032 Tanbu.
Tujuan rakor ini untuk mencari jalan keluar agar ajaran yang diduga menyimpang tersebut tidak meluas dan berpotensi merekrut jamaah baru oleh oknum guru agama yang sudah lama menjadi pantauan Tim Pakem tersebut.
Disampaikan Kepala Bagian Kesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, untuk mencari solusi yang tentu ada kaitannya dengan pihak MUI. Hal ini berkaitan dengan adanya riak riak di tengah masyarakat.
“Masukan ini kami dapat, dari pihak polres maupun Kodim sendiri dan selanjutnya kami sampaikan pada Bupati dimana hal ini perlu di tindaklanjuti guna mengantisipasi meluasnya ajaran tersebut,” ujarnya
Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho.SH.MH. menegaskan jika pertemuan saat ini
membahas terkait aliran kepercayaan dimasyarakat.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi perkembangan dan permasalahan agar kita bisa mencarikan solusinya masing masing.
“Mari kita awasi bersama agar ajaran menyimpang itu tidak sampai menjadi penyebab kegaduhan dimasyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP pun turut memberikan ketegasan kepada rumah ibadah yang dijadikan tempat berlangsungnya pengajian yang diduga menyimpang itu
Kalau sarana itu ijinnya bertentangan dengan peruntukannya dalam IMB, maka selaku penegakan Perda Satpol PP wajib membongkar bangunan itu. (q cox Imran)