SURABAYA (Suarapubliknews) – Munculnya nama Lembaga Konservasi (LK) ‘Jatim Park’ dalam daftar titipan di BKSDA Jember, ternyata menjadi catatan tersendiri bagi para aktifis pecinta satwa, yang salahsatunya dari Amang Raga mantan anggota Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
“Kan masih banyak LK dengan fasilitas layak dan memadai di wilayah Jatim seperti Taman Safari Prigen, Kebun Binatang Surabaya, WBL dsb. Kenapa cuma Jatim Park saja yang dititipin. Sedangkan jumlah satwa yang disita cukup banyak,” ucap Amang kepada media ini. Kamis (10/01/2019)
Harusnya, kata Amang, BBKSDA Jatim bisa lebih bijak dan tidak tebang pilih karena seluruh LK memiliki kewajiban yang sama kepada negara. Atau sebaiknya ditempatkan ke lokasi yang netral agar tidak muncul anggapan dan tudingan miring.
“Ini bisa meredam anggapan yang ada, karena semua tau kalau kasus ini bau amis. Apa lagi kasus ini jangankan incrach, masuk pengadilan saja belum, sehingga bisa menyebabkan masyarakat umum beropini miring, ada apa ini,” protesnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa pada tahap penitipan barang bukti berupa ratusan burung dilindungi ke BKSDA yang digelar hari ini (10/01/2019) dari pihak Kejaksaan, berjumlah 420 dengan rincian sbb :
Dititipkan ke Jatim Park 35, dibawa ke kantor balai 10, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan di tambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian sbb : Nuri Bayan 231 ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tua Medium Jambul Orange 82 ekor. (q cox)
Berita terkait:
http://suarapubliknews.net/kejaksaan-serah-terimakan-barang-bukti-ratusan-burung-ke-bksda-jember/