Hukrim

Kejaksaan Serah Terimakan Barang Bukti Ratusan Burung ke BKSDA Jember

16
×

Kejaksaan Serah Terimakan Barang Bukti Ratusan Burung ke BKSDA Jember

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Melalui akun instagram @Penkumjatim, pihak Kejaksaan melansir kabar soal serah terima penitipan ratusan barang bukti berupa burung dilindungi kepada BKSDA Jember yang saat ini berada di Dsn Krajan, Ds Curah, Kec. Bangsalsari Kabupaten jember, Jawa Timur. Kamis (10/01//2019)

Acara yang dimulai pukul 10.00 wib sampai selesai ini, dihadiri oleh Kajari Jember, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum, Petugas Intel serta Petugas dari BKSDA Kabupaten Jember.

Serah terima penitipan ini terkait Perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari Jaksa Tindak Pidana Umum ke BBKSDA Kabupaten Jember, yang telah di tahap II pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 atas nama tersangka LAUW DJIN AL ALS KRISTIN dengan alamat Dusun Krajan A Rt/Rw 001/010 Desa Curah Kalong Kec. Bangsalsari Kab. Jember.

Dalam berita acara penitipan barang bukti tersebut, disebutkan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi sejumlah 441 ekor satwa yang dilindungi dan pada tahap II ada 21 ekor yang lepas dan mati sehingga berjumlah 420.

Dan pada tahap penitipan ke BKSDA berjumlah 420 dengan rincian sbb : dititipkan ke Jatim Park 35, dibawa ke kantor balai 10, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan di tambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian sbb: Nuri Bayan 231 ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tua Medium Jambul Orange 82 ekor.

Sebelum serah terima penitipan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap satwa-satwa tersebut. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kemungkinan adanya beberapa satwa-satwa yang lepas atau mati.

Setelah ditandatanganinya Berita Acara Penitipan terhadap satwa yang dilindungi sudah mendapatkan penanganan yang serius dari pihak BKSDA sesuai PP No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut.II/2005 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.69/Menhut-II/2013 tentang Penangkaran. Sumber Instagram Penkumjatim. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *