SURABAYA (Suarapublikinews.net) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya musnahkan obat, makanan dan kosmetik dari berbagai jenis karena tanpa ijin edar dan dinilai mengandung zat yang berbahaya.
“Selama tahun 20917 Badan POM Surabaya temukan produk obat dan makanan ilegal senilai 11 milyard ,” Ujar Penny K Lukito Kepala Badan POM RI, Kamis (28/12/2017) pagi hari.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan berupa obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan kimia atau obat berbahaya tanpa miliki izin edar dan belum memenuhi jaminan aspek keamanan.
Pemusnahan obat dan makanan serta kosmetik ilegal ini terkait dengan 20 perkara hukum dengan rincian, 15 perkara sudah masuk porses di kejaksaan, sedangkan 5 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“Ini semua berkat kerjasama dan dukungan dari penegakan hukum kepolisian polda jawa timur dan kota, pemerintah provinsi dan kota, serta dinas kesehatan jawa timur dan kota,” tuturnya.
Untuk itu masyarakat diimbau agar berhati-hati dengan peredaran obat tradisional dan makanan serta kosmetik, yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Apalagi tanpa ada jaminan keamanan dan mutu. (q cox)