Hukrim

Nasib Kasus Amblesnya Gubeng Ditentukan Pekan Depan

88
×

Nasib Kasus Amblesnya Gubeng Ditentukan Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Keputusan kasus amblesnya jalan Gubeng dihentikan atau dipertajam keterlibatan peran pihak lain untuk bisa dijadikan tersangka bakal ditentukan pekan depan.

Terkait peliknya kasus ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono mengatakan pekan depan pihaknya bakal melakukan ekspos terhadap perkembangan kelengkapan berkas kasus ini.

“Untuk membuat kontruksi dakwaan, dibutuhkan bahan yang lengkap. Namun, alur perintah atas proyek ini sudah nampak. Yang pasti apakah (penyidikan, red) di-SP3 atau di-P21 saya bakal umumkan pekan depan,” ujar Asep, Jumat (12/7/2019).

Rumitnya kasus ini, tampak dari lamanya penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Terhitung 6 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna (p-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti.

Senada dengan Asep, Kepala Seksi Peneranga Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung sempat mengatakan sejauh ini petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik yaitu tanggung jawab terkait tupoksi dari tersangka.

“Dalam proyek itu kan ada namanya pemberi proyek, penerima dan pelaksana proyek. Dan ini perlu dijabarkan dan tanggung jawabnya apa sebenarnya. Lalu dihubungkan dengan kejadian itu apa kesalahannya,” imbuhnya.

Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Richard mengatakan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.

Ia juga menambahkan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima. “Belum..belum ada SPDP masuk lagi,” singkatnya.

Artinya, proses penyidikan kasus ini belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan Gubeng. Dan proses penyidikan masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bila pihaknya menerima berkas tersebut.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. (q cox)

Foto: Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (12/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *