Hukrim

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Aset Triliunan Rupiah, Catur YKP Kembali Diperiksa Kejati

11
×

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Aset Triliunan Rupiah, Catur YKP Kembali Diperiksa Kejati

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kali kedua Dirut PT YEKAPE Catur Hadi Nurcahyo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kali ini, Catur dimintai keterangan terkait inventarisir aset yang dimiliki Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Jumat (21/7/2019).

“Catur kita periksa Kamis (20/7/2019) lalu. Kita sudah minta seluruh perhitungan aset YKP. Mana yang belum dijual maupun yang sudah dijual. Dia sebagai pihak yang kita nilai mengetahui jumlah total perhitungan aset yang dimiliki YKP,” ujar Didik.

Menurut Catur, aset yang saat ini dimiliki YKP sekira sebesar 4 hingga 5 triliun rupiah. Namun, jumlah ini belum dihitung secara detail oleh jaksa melalui jasa auditor.

Sedangkan perkembangan rencana pengembalian pengelolahan aset YKP ini, menurut Didik masih berjalan pada tahap penyusunan draf di notaris.

Wacana penyerahan pengelolahan pengelolahan aset YKP ini sempat dilontarkan para pengurus YKP dan PT YEKAPE sesaat penyidik Kejati Jatim menaikan status proses hukum ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Wacana itu diutarakan pengurus YKP saat mereka sedang diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

“Mekanisme pengembalian pengelolahan aset YKP sudah berjalan. Saat ini dalam tahap penyusunan draf di notaris dan memperdalam landasan hukumnya yaitu UU yayasan,” tambah Didik.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (q cox)

Foto: Dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *