JAKARTA (Suarapubliknews) – Hari ini Rabu (10/04/2019), sejumlah pemerhati dan pakar konservasi senior di negeri ini telah berada di Jakarta dengan tujuan bertemu dengan Wiratno Dirjen KSDAE di Kementrian Kehutanan RI, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 8.
Mereka adalah Prof Hadi S. Alikodra, Widodo S. Rahmono, Sudarmadji, Mayjend (Purn) Oegroseno dan Singky Soewadji, yang saat ini posisinya sedang menunggu keberadaan Wiratno Dirjen KSDAE.
Widodo S. Rahmono, Mantan Direktur Konservasi Keragaman Hayati (KKH), yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia (YBI), mengatakan bahwa kehadirannya dalam rangka perbaikan dan masa depan dunia konservasi di negeri ini.
“Kehadiran kami disini lebih general, artinya lebih kepada upaya perbaikan dunia konservasi yang konteksnya kepada pelestarian satwa dilindungi. Kalau kasus Ibu Kristin itu hanya bisa dijadikan salahsatu contoh kongkrit saja,” ucap Widodo kepada media ini.
Namun Pak Wid-sapaan akrab Widodo S. Rahmono, tidak membantah jika kehadiran para pemerhati dan pakar konservasi ini berkaitan dengan pernyataan Niken sebagai saksi ahli yang akhirnya dijadikan dasar putusan Majelis Hakim PN Jember, bahwa ijin penangkaran yang mati adalah tindak pidana.
Sementara menurut Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya, langkah ini diambil sebagai tindaklanjut pernyataan Prof Ali Kodra yang mengatakan bahwa saat ini dunia konservasi di negeri dalam kondisi emergency.
“Apa pengertian emergency itu, hanya beliau (Prof Ali Kodra-red) yang mengetahui, karena kami hadir sebagai pendamping sekaligus pendukung pandangan senior kami di dunia konservasi,” tandasnya.
Ditanya apakah masih terkait kasus terdakwa Kristin?, Singky dengan tegas mengatakan bahwa kasus Kristin adalah contoh kongkrit yang dampaknya sangat signifikan terhadap dunia konservasi utamanya terkait dengan pelesatrian satwa.
“Itu memang contoh kongkritnya, tapi harapannya justru akan bisa memperbaiki masa depan dunia konservasi agar tidak mudah dikriminalisasikan, hanya karena pandangan bahwa ijin penangkaran yang mati itu adalah tindak pidana, karena ini pandangan/pendapat yang SESAT,” tuturnya. (q cox)