Hukrim

Nilai Singky Soewadji Tak Berkompeten di Bidang Konservasi, JPU Dian Akbar Wicaksana Terancam Dipidanakan

27
×

Nilai Singky Soewadji Tak Berkompeten di Bidang Konservasi, JPU Dian Akbar Wicaksana Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus CV Bintang Terang dengan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin di Pengadilan Negeri Jember, sepertinya akan melebar. Pasalnya, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya mengaku terusik bahkan tersinggung dengan asumsi JPU Dian Akbar Wicaksana yang tertuang dalam replik di sidang terbuka Pengadilan Negeri Jember

Singky merasa dilecehkan profesinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana, karena dalam replik JPU pada sidang lanjutan hari ini Selasa (26/03/2019) tercantum kalimat jika pihaknya tidak perlu menanggapi semua pendapatnya, karena Hakim telah menilai hanya memiliki keahlian dalam hal pacuan kuda.

Kalimat ini mengusik Singky Soewadji, meskipun sebenarnya sudah merasa tersinggung dengan pernyataan ketua majelis hakim saat hadir sebagai saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa, yang mengatakan hanya mempunyai keahlian soal pacuan kuda.

“Saat ketua majelis hakim menyebut saya seperti itu, saya anggap biasa dan saya acuhkan, namun saya merasa terusik bahkan tersinggung ketika pernyataan itu dijadikan dasar oleh JPU dalam repliknya, yang meragukan kemampuan saya di bidang konservasi. Ini sudah masuk kategori pelecehan profesi,” ucap Singky kepada media ini. Selasa (26/03/2019)

Oleh karenanya, Singky spontan melaporkan replik JPU tersebut ke Presiden SEAZA (Perhimpunan Kebun Binatang Asia Tenggara) yang menjabat saat ini. “Nah sekarang saya menunggu rekomendasi bidang etik SEAZA, apakah perlu saya ditindaklanjuti ke arah pidana atau tidak. Kalau ya, tentu akan saya laporkan,” tuturnya.

Menurut Singky, sampai hari ini baru ada 2 orang warga Indonesia yang bisa menjabat sebagai Presiden SEAZA, yakni Jenderal dr.D. Azhari (alm) dan Yansen Manangsang. Dan orang Indonesia yang pernah mencapai posisi Kepala Staf Presiden SEAZA, mulai sejak terbentuk hingga hanya dirinya (Singky Soewadji).

“SEAZA adalah lembaga konservasi tertinggi di Asia Tenggara, dan yang diakui oleh dunia. Jadi kalau JPU meremehkan kemampuan saya di bidang konservasi dalam persidangan resmi, ini tidak bisa ditolerir, dan melecehkan lembaga konservasi internasional,” tandasnya.

Sebagai referensi, kata Singky, warga Indonesia yang diakui dunia di bidang konservasi ahanya ada dua, yakni Prof.DR.Ir.Ali Kodra dan Prof.DR.Emil Salim. “Sementara kedua sosok tersebut sangat respek dengan kiprah saya,” pungkasnya.

Via ponselnya, media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana, terkait polemik diatas. Namun sampai berita ini dilansir masih belum mendapatkan respon. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *